Parit Gajah Dutapalma Memakan Korban

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Cakrariau.com (Kuansing) -- Heboh sengketa PT Dutapalma Nusantara dengan masyarakat Kenegerian Siberakun beberapa bulan terakhir ini seakan tidak kunjung mereda. Masyarakat Kenegerian Siberakun memperjuangkan hak-hak ulayat adat mereka terus bersuara mengetuk pintu hati para pemangku kebijakkan di negeri ini. Mulai dari upaya mediasi yang difasilitasi Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, hearing dengan DPRD Riau, perwakilan masyarakat diterima Gubernur Riau, dan bahkan lokasi konflik Siberakun sudah dikunjungi langsung oleh Anggota DPD/MPR RI. Namun sayang sampai saat ini hasil perjuangan belum menemui titik terang.

Bahkan di tengah perjuangan masyarakat tanpa lelah tersebut PT Dutapalma terus melakukan upaya provokasi yang berlindung di balik kepentingan bisnis dengan menggali parit gajah yang menjadi pembatas dapur rumah masyarakat Ujung Tanjung Kenegerian Siberakun dengan tanaman sawit perusahaan. Tidak tanggung-tanggung parit gajah ukuran 5 meter lebar dan 4 meter kedalaman otomatis memutus akses masyarakat untuk mencari penghidupan. Karena akses jalan Desa Ujung Tanjung selama ini dilalui masyarakat untuk menderes karet dan beternak kerbau ataupun sapi. “Keberadaan parit gajah ini sungguh menyebabkan dampak ekonomi dan psikologis yang sangat besar kepada masyarakat, sekarang kami susah ke kebun karet kami, dan melakukan pengembalaan kerbau-sapi kami juga terhalang sekarang” Ujar Karnalis Tokoh masyarakat tempatan.

Terakhir Minggu 30/08/2020 parit gajah juga memakan korban, adalah seorang bocah kecil Adun Bin Salikun (9 tahun) terperosok dan jatuh dengan sepeda ke dalam parit yang tak ubahnya sungai itu. Adun seperti kebanyakan teman-teman sebaya nya selalu main sepeda di sekitar rumah mereka di kawasan Desa Ujung Tanjung Kenegerian Siberakun. Karena menyangka masih ada titian kayu (jembatan kayu sementara, red.) Adun bermaksud menyeberang parit, namun sayang bocah malang ini tidak mengetahui bahwa titian kayu sudah disingkir kan lagi oleh PT Dutapalma. Akibat kejadian ini Adun mengalami patah tangan dan saat ini mendapat perawatan dukun kampung, karena ketiadaan biaya perawatan.

Kepala Desa Ujung Tanjung Kenegerian Siberakun, Darpaus ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini. “Saya sungguh menyayangkan tindakan PT Dutapalma yang tetap tidak mencerminkan sikap bertetangga dan bersahabat dengan masyarakat, padahal untuk masalah parit gajah sudah dikunjungi oleh para pemangku kebijakan negeri ini, oleh Pak Edwin Anggota DPD/MPR RI, tetapi tetap saja dilanjutkan, saya bingung kami harus mengadu kemana lagi” Ungkap Darpaus lirih.

Secara terpisah, Koordinator Tim Solidaritas Untuk Siberakun dan Sekitarnyo (SUKSES) Johny S. Mundung didampingi Duski Mansur mengecam ulah PT Dutapalma. “Parit Gajah itu dibuat tanpa amdal oleh Dutapalma, tanpa memikirkan kepentingan akses ekonomi masyarakat, padahal di seberang parit itu ada ratusan hektar kebun karet masyarakat, ada ribuan ekor hewan ternak yang merupakan sumber penghidupan masyarakat Kenegerian Siberakun dan sekitarnya. Dutapalma ini sudah melanggar banyak Undang-udang, paling tidak untuk kasus parit gajah ini PT Dutapalma melanggar 5 undang-undang sekaligus, yaitu: 1) UU 32 tahun 2009 lingkungan Hidup, UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem. 2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, 3) Juga UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, 4) UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, harus ada penghormatan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi, dan 5) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dan masih banyak lagi sebenarnya pelanggaran PT Dutapalma. Jadi sampai kapan derita Kenegerian Siberakun ini akan terus dipertontonkan? Ungkap Johny mengakhiri pembicaraan.

Share.

Comments

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/alt/php55/usr/lib64/php/modules/i360.so' - /opt/alt/php55/usr/lib64/php/modules/i360.so: cannot open shared object file: No such file or directory

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: