BAGANSIAPIAPI - Penangkapan dan penggeledahan dilakukan kepada DPO dan Residivis terpidana narkoba Zulfan Efendi alias Isul (33), warga kepenghuluan Bantaian, kecamatan Batu Hampar, kabupaten Rokan Hilir, Kamis (16/3/17).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH, melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Chery kepada faktariau.com, Jumat (17/3/17) menjelaskan penangkapan sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (16/3/17) ketika Kapolsek Batu Hampar mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa tersangka yang merupakan DPO narkoba sedang berada diseputar wilayah kepenghuluan Bantaian, dan diketahui keberadaan DPO berada dikediaman saudara Sotoy (abang ipar tersangka).
Menindak lanjuti info tersebut, team Opsnal Polsek Batu Hampar dan Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan tersebut.
Pada saat penggeledahan tersangka melakukan Perlawanan, dengan cara tidak mau membuka pintu kamar, dan selanjutnya setelah diperintahkan kepada tersangka untuk menyerahkan diri, tersangka tidak mau menyerah, dan personil langsung mendobrak pintu sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak lima kali.
Secara tiba tiba pelaku langsung mencoba menusuk anggota personil dengan sebilah pisau dengan kata kata "Mati Kau," terpaksa anggota Polsek Batu Hampar melepaskan tembakan sebanyak dua kali, dan mengenai pelaku pada bagian dada kanan, dan paha sebelah kanan.
Setelah terkapar anggota Polsek langsung mengamankan pelaku dan beberapa Personil Polsek Batu Hampar melarikan tersangka ke Puskesmas Batu Hampar, sementara personil lainnya mengamankan TKP.
Setelah dilarikan kepuskesmas Batu Hampar, dan diupayakan pertolongan oleh medis namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi dan Meninggal Dunia.
Selanjutnya Kapolsek Batu Hampar menyerahkan Jenazah tersangka kepada pihak keluarga didampingi oleh Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kapolsek Rimba Melintang, dan KBO Narkoba Polres Rohil.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yaitu satu buah bong, satu buah parang, satu buah hp merk samsung, satu buah obeng, satu buah sendok dari kertas, satu buah sendok dari besi, satu buah kaleng rokok merk Bold.
Satu buah batrai timbangan, dua buah paket kertas bening besar yang diduga berisikan kristal sabu sabu, dua buah mancis, tiga buah gunting, tiga buah pisau, tiga buah dompet, dua puluh tiga kertas bening kosong ukuran kecil.
Tersangka merupakan DPO Residivis tindak pidana narkoba oleh Polsek Rimba Melintang Polres Rohil (23/11/16) a LP Nomor : LP /10/A/ XI/2016/ POLSEK RIMBA MELINTANG. b. DPO Nomor : DPO /01/I/2017/Reskrim (10/1/17).
Pada saat penyerahan jenazah tersangka kepada pihak korban Kapolsek Batu Hampar menyampaikan SOP penangkapan, dengan berat hati tersangka dilakukan Penembakan karena sudah membahayakan petugas dengan cara melawan petugas, berdasarkan Perkap 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.
Polsek Batu Hampar dan Sat Intelkam Polres Rohil terus melakukan Penggalangan terhadap keluarga dan masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu provokasi oleh pihak ketiga, bahwa Kepolisian melaksanakan tugas sesuai prosedur.
"Akhirnya keluarga korban menerima tindakan kepolisian yang sudah kita laksanakan," jelas Kasubag Humas Polres Rokan Hilir Aiptu Yusran Pangeran Chery.
Reporter : Taufik
Redaktur : Rio
Editor | : | - |
Wartawan | : | - |
Comments