Sesuai Keputusan KPU, Pemkab Inhu Buka Layanan Pindah Untuk 4 Kategori

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

INHU (cakrariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuka layanan Pindah Memilih bagi Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar pasca putusan MK beberapa waktu lalu di Jakarta.

Keadaan tertentu sesuai putusan MK yakni, menjalankan tugas pada saat hari dan tanggal pemungutan suara, tertimpa bencana alam, rawat inap di RS, dan menjadi tahanan di Lapas atau Rutan. 
 
"Hal tersebut juga terlampir dalam edaran yang diterbitkan oleh KPU RI sebagai tindak lanjut putusan MK," kata Ketua KPU Inhu melalui Komisioner KPU Dwi Apriyansyah, Rabu (3/4/2019).
 
Adapun layanan pindah memilih untuk 4 kategori tersebut dibuka sampai dengan tanggal 10 April mendatang.
Share.

Comments