BEM SE-RIAU RESMI LAYANGKAN LAPORAN TERKAIT DUGAAN KASUS KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK DI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN ROKAN HULU

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Rokan Hulu, (CakraRiau.com) Badan Eksekutif Mahasiswa se-Riau (BEM SE-RIAU) pada siang hari Selasa, 23 September 2025 resmi melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Langkah ini diambil setelah BEM SE-RIAU menerima berbagai aduan, temuan, serta indikasi adanya ketidakwajaran dalam proses pengadaan barang tersebut. Dugaan kuat muncul atas dasar indikasi penyimpangan anggaran, mulai dari mekanisme tender hingga harga yang dinilai tidak sesuai dengan standar kewajaran pasar.

Koordinator Isu BEM SE-RIAU, Fauzan Afri Nur, menyatakan “Laporan ini adalah bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan agar bersih dari praktik-praktik korupsi. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran pada pengadaan Chromebook ini, dan kami menuntut aparat penegak hukum segera menindaklanjutinya secara transparan dan profesional.”

 

BEM SE-RIAU menegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh dianggap sepele, mengingat pendidikan merupakan sektor vital yang menyangkut masa depan generasi muda. Bila benar terjadi praktik korupsi, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan penghambat tercapainya tujuan pendidikan yang bermutu.

Sebagai dasar langkah hukum, BEM SE-RIAU merujuk pada:

* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan adanya laporan resmi ini, BEM SE-RIAU berharap aparat penegak hukum dapat segera memulai penyelidikan, mengungkap fakta yang sebenarnya, dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Rokan Hulu khususnya di bidang pendidikan.

BEM SE-RIAU menegaskan "Jangan ada ruang bagi korupsi di dunia pendidikan". Tutupnya

Share.

Comments