PEKANBARU, CAKRA RIAU.COM - Wakil Gubernur Riau (wagubri), Edy Natar Nasution menghadiri Rapat Paripurna penyampaian perubahan susunan fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin (07/12/2020).
Selain penyampaian perubahan susunan Fraksi Golkar tersebut, rapat itu juga sekaligus membahas penyampaian rekomendasi Badan Pembentukan Perda terhadap Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002.
Perda Nomor 10 Tahun 2020 ini tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto. Ia menerangkan sehubungan dengan agenda hari ini, disampaikan bahwa dalam beberapa waktu yang lalu fraksi Golkar telah mengirimkan nota dinas kepada Pimpinan DPRD Riau perihal susunan fraksi Golkar Provinsi Riau.
Untuk hal itu, berdasarkan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 pasal 173 ayat 3 yang berbunyi perubahan pimpinan fraksi atas dasar usulan partai politik disampaikan kepada ketua DPRD untuk diumumkan kepada seluruh anggota DPRD dalam rapat paripurna.
"Berdasarkan hal tersebut kami sampaikan nota dinas perubahan fraksi partai Golkar DPRD Riau sebagai berikut," ucapnya.
Ia menerangkan, berdasarkan Nota Dinas Nomor/MD/F.PG/11/2020 Tanggal 19 November 2020, perihal perubahan pimpinan fraksi Partai Golkar DPRD Riau, untuk hal itu Fraksi Golkar DPRD Riau menyampaikan perubahan susunan pimpinan fraksi partai Golkar sebagai berikut.
Adapun Ketua fraksi Partai Golkar saat ini adalah, Karmila Sari, Wakil Ketua fraksi Golkar, Sari Antoni, sedangkan Sekretaris Fraksi Parisman Ikhwan.
"Selamat mudah-mudahan sukses dan menjadi kekuatan baru di DPRD Riau, walaupun stok lama tapi Kekuatan baru. Itulah susunan Fraksi Golkar yang baru sesuai
Setelah menyampaikan pergantian fraksi Golkar DPRD Riau ini, Hardianto juga menyampaikan beberapa rekomendasi terkait Pembentukan Perda terhadap Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Forkopimda Riau serta Kepala OPD terkait lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun secara virtual. (teti guci)
Comments