BC Selatpanjang Musnahkan Barang Tangkapan Seharga Rp771 Juta

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

SELATPANJANG (WNC) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Selatpanjang melakukan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil penindakan sepanjang Januari - Agustus 2017. Nilai barang yang dimusnahkan Rp771.767.000.

Kepala KPPBC Tipe Pratama Selatpanjang Widyo mengatakan barang yang akan dimusnah, Kamis (28/9/2017) adalah hasil tegahan sepanjang Januari hingga Agustus 2017. Barang berbentuk handphone, laptop, CPU dan rokok.

Dipaparkan Widyo, jumlah rokok yang dimusnahkan sebanyak 553.536 batang barang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, tanpa dilengkapi cukai dan rokok kawasan bebas. Selain itu ada 262 unit hp bekas berbagai merek, 10 unit laptop bekas, dan 3 unit CPU.

"Perkiraan nilainya Rp771.767.000 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp504.779.962," kata Widyo, seperti dilansir goriau.com.

Adapun modus dari kejahatan ini didominasi oleh rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan rokok kawasan bebas.

Hadir saat pemusnahan, perwakilan Kajari Selatpanjang Ade Maulana SH MH, Danposal, pihak imigrasi, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Joni Narta, staf ahli Setdakab Kepulauan Meranti bidang Hukum dan Politik Askandar, serta beberapa undangan lain. (wan)

Share.

Comments