PANGKALAN KURAS (DIRIAU.com) - SN (38) warga Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan ini ditangkap dan diamankan polisi, Kamis (24/5/2018) lalu. SN terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor di areal PT Arara Abadi Distrik Nilo Kecamatan Pangkalan Kuras. Motor yang dicurinya jenis Kawasaki KLX dengan nopol BM 4682 QT berwarna hijau, milik korban atas nama Bambang (37).
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras. Laporan korban juga sudah masuk," ujar Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden Sijabat, Jumat (25/5/2018). Aksi pencurian pelaku bermula ketika korban melakukan pengecekan debit air di lokasi pintu dua PT Arara Abadi Distrik Nilo sekitar pukul 10.30 WIB.
Bambang memarkirkan sepeda motor jenis Kawasaki KLX miliknya di seberang sungai. Setelah memantau debit air, korban bergegas hendak pulang dan kembali bekerja. Namun ia melihat motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenal.
Sadar jika kendaraan roda dua miliknya dicuri, Bambang langsung menghubungi sekuriti perusahaan dan menceritakan kejadiannya. "Sekuriti melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Setelah dibekuk, langsung diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras beserta barang buktinya," terang Maraden Sijabat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih ?urang Rp 32 jutadan melaporkan ke polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Comments