Diancam Akan di Bunuh, Seorang Remaja di Inhu Digagahi Gaek Selama 4 Tahun

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

INHU (DIRIAU.com) - Polisi menangkap WP (48), warga Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja wanita berusia 20 tahun. Kasus pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun ketika masih pelajar di sebuah SMP.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2014 lalu," ujar Kapolsek Siberida Kompol Karlos Simanjuntak, Senin (21/5). Persetubuhan layaknya suami istri di luar nikah itu dilakukan pelaku selama 4 tahun. Sejak korban berusia 16 tahun hingga 20 tahun atau setelah tamat SMA.

"Dari keterangan korban, perbuatan pemerkosaan terjadi pada tahun 2014 sekitar pukul 19.00 Wib, di rumah pelaku. Kejadian berawal pada saat korban diajak temannya inisial TT untuk menemaninya ke rumah pelaku," ujar Karlos.

Namun tiba-tiba korban ditinggalkan temannya TT dengan alasan ada keperluan. Sepeninggal TT, pelaku mendatangi korban dan mulai merayu. Pelaku juga memegang paha korban namun ditolak. Tak menyerah, pelaku kembali memaksa korban dan mengancamnya jika melawan. "Mulut korban ditutup pakai tangan, lalu pelaku menarik korban ke dalam kamar. Kemudian pelaku mengunci pintu depan rumah dan pintu kamar rumah," kata Karlos.

Setelah merasa aman, pelaku langsung melampiaskan nafsu syahwatnya terhadap korban. Meski berusaha melawan, korban kalah tenaga hingga tak berdaya. Usai melakukan hasratnya, pelaku pun pergi ke kamar mandi dan memakai kembali pakaiannya. Pelaku mengancam akan membuat korban dan seluruh keluarganya tidak tenang jika menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

"Setelah itu korban menghubungi temannya TT untuk menjemputnya dan minta diantar pulang ke rumahnya," kata Karlos. Setelah kejadian tersebut, pelaku sering mengajak korban untuk berhubungan badan. Meski menolak, korban mengikuti kemauan pelaku karena takut akan dibunuh.

"Korban sering diajak berhubungan badan oleh pelaku hingga kelas 3 SMA. Tidak terhitung berapa kali jumlahnya," ujarnya. Hingga akhirnya, korban merasa bosan dan jenuh diancam serta selalu diajak berhubungan badan oleh pelaku. Padahal, mereka tidak menjalin hubungan suami istri.

"Akhirnya korban ditemani keluarganya melapor ke kita, lalu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku," ujar Karlos. Di usianya yang ke-48 tahun, ternyata pelaku doyan kawin. Dia tercatat sudah tiga kali melakukan nikah siri. Saat ini pelaku mendekam di balik sel tahanan Mapolsek Seberida untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share.

Comments