PEKANBARU (CAKRARIAU.COM) - Kegiatan sosialisasi dan pengawasan pemotongan sapi dan kerbau produktif digelar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau di Hotel Grand Zuri, Kota Pekanbaru.
Acara tersebut dihadiri Polda Riau dalam hal ini Direktur Direktorat Bimbingan Masyarakat (Binmas), Kombes Pol Kris Pramono beserta jajaran dan seluruh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dari 12 Kabupaten/Kota se provinsi Riau.
Plt.Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Ir.Herman, M.Si., mengatakan bahwa sejak diluncurkannya program Upsus Siwab (Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting) oleh Kementerian Pertanian RI, maka seluruh sapi dan kerbau betina akan dilakukan pemeriksaan organ reproduksinya untuk memastikan bahwa sapi dan kerbau tersebut produktif.
"Dalam menerapkan program Upsus Siwab ini, kami (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau) melakukan sosialisasi ke Kabupaten/Kota kepada para peternak setempat, karena berdasarkan informasi yang kami terima, peternak tersebut kebanyakan mengatakan bahwa sapi jantan selalu dipersiapkan untuk pemotongan hari raya Idul Fitri, dengan alasan harganya akan melambung dan dari segi ekonomi akan menguntungkan para peternak tersebut," Tutur H. Herman kepada awak media.
H. Herman juga menuturkan bahwa salah satu tujuan dari program Upsus Siwab ini adalah, agar ditahun 2026 kedepan, provinsi Riau mampu mewujudkan swasembada daging sapi dan kerbau, namun untuk kondisi sekarang, antara kebutuhan dan ketersediaan populasi sapi dan kerbau di provinsi Riau masih berbanding terbalik, untuk meningkatkan populasi sapi dan kerbau tersebut, maka Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau akan memberikan Inseminasi Buatan (IB), hormon yang meningkatkan reproduksi, dan juga treatment pakan kepada sapi dan kerbau tersebut.
"Untuk provinsi Riau, kita menjadi target dari Kementerian Pertanian RI, karena tingkat pemotongan sapi dan kerbau produktif tergolong tinggi, dengan rinciannya ada di Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan Indragiri Hulu, maka dari itu kami akan terus mengawasi bersama dengan Kepolisian Daerah Riau," Tegas H. Herman.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 18 ayat 4 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif, jika dilanggar akan dikenakan hukuman pidana dan juga denda sesuai dengan undang-undang tersebut.
Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun, dan dinyatakan oleh dokter hewan masih memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.
Comments