KEPULAUAN MERANTI, CAKRARIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dalam Rangka Pengucapan sumpah dan Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024, Rabu (11/11/2020) pagi.
Adapun anggota DPRD (PAW) tersebut yakni Sopandi Rozali yang berasal dari Partai Politik (Parpol) Partai Amanat Nasional (PAN).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah didampingi Wakil Ketua I DPRD Khalid Ali dan Wakil Ketua II, Iskandar Budiman beserta 23 anggota DPRD dan sekretaris Daerah Dr.H.Kamsol .
Sebelumnya membacakan Surat Keputusan Gubernur Riau (Gubri) yang telah diterbitkan pada tanggal tahun 202 melalui Surat Keputusan Gubernur Riau KPTS Nomor 979/VIII/2019 tentang pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atasnama Muhamad Khozin dan mengangkat Sopandi menjadi penggantinya.
Sesuai dengan urutan suara terbanyak kedua di DPD PAN Dapil Meranti 3 setelah Muhammad Khozin MA yang meraih 1.403 adalah Sopandi S Sos yang saat Pileg 2019 sebanyak 807 suara.
Prosesi pelantikan diawali pengucapan sumpah janji oleh Sopandi dipandu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah. Kemudian dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan Pin anggota DPRD.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Muhammad Khozin atas dharma baktinya selama di lembaga DPRD Kepulauan Meranti.
Dikatakan pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti guna mengisi kekosongan kursi satu anggota DPRD Kepulauan Meranti atasnama Muhammad Khozin yang mengundurkan diri setelah menyatakan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti.
Dan PAW ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) mengatur pemberhentian dan pengangkatan PAW angota DPRD.
“Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Kepulauan Meranti PAW sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini bisa dilaksanakan, setelah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi syarat, serta sesuai dengan ditetapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau," Ucap Ketua DPRD Kab.Meranti Ardiansyah.
Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti, Dr H Kamsol mengatakan, dirinya meminta kepada seluruh anggota DPRD Kepulauan Meranti khususnya yang baru dilantik, agar dapat saling bersinergi dengan Pemkab Kepulauan Meranti dalam menjalankan program pembangunan ditengah kondisi pandemi Covid-19. (Advertorial)
Comments