SIAK SRI INDRAPURA ( cakrariau.com) - Dari dua Anggota DPRD Siak yang Kosong, Satu kekosoangan kursi telah terisi, pelantikan Antar Waktu (PAW) Satu anggota DPRD tersebut dilaksanakan dalam rapat Paripurna istimewa DPRD Siak, Jum'at (22/02/19).
Agenda Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan hasil kerja, dan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak, terhadap PAW, hari ini digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Siak.
Pelantikan Dua PAW anggota DPRD Siak itu langsung dilaksanakan oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan. Pelantikan Keduanya seiirng dengan telah diterimanya SK dari Gubernur Riau.
Alfedri, yang hadir dalam sambutan ya mengatakan, "Lembaga DPRD Kabupaten Siak, merupakan mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten Siak, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, berdasarkan azas otonomi dan tugas perbantuan", ucapnya.
Masih kata Alfedri, sehubungan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Siak Masa Jabatan Tahun 2014-2019 atas nama Thomas Widodo, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan ucapan tahniah dan harapan terjalinnya hubungan kemitraan yang baik.
"Semoga saudara Thomas yang saat ini telah resmi menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Siak, diberikan kemudahan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat, sebagaimana harapan dari seluruh masyarakat Kabupaten Siak yang kita cintai", harap Alfedri.
Sementara, juru bicara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Siak Marudut Pakpahan membacakan hasil keputusan BK, bahwa Anggota DPRD Siak 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi digantikan oleh Thomas Widodo.
Comments