IPSPK3-RI Layangkan Surat Ke KPK Untuk Menangkap Tajul Mudaris Cs, Atas Proyek Pembangunan Duri – Sei Pakning Yang Diduga Menerima Fee

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pekanbaru, cakrariau.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia ( IPSPK3-RI), menyoroti terkait penanganan KPK terhadap kasus korupsi atas proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang menyeret Bupati non aktif Kabupaten Bengkalis Amril mukmiin. yang dimana, telah di vonis 4 (Empat) tahun penjara. kami mendesak agar KPK juga menetapkan Tajul Mudaris dan Ardiansyah sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning.

Kami dari lembaga IPSPK3-RI telah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinan PT. CSG ke KPK dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggal 29 Januari 2021, Tentang desakan untuk memeriksa dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardiansyah dan Pimpinan PT. CSG sebagai tersangka dan tidak berhenti sampai di Amril Mukmiin saja.

Tajul Mudaris saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis, sedangkan Ardiansyah menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis.

Pendemo melalui pengeras suara menyampaikan kalau kedua pejabat Bengkalis itu diduga terlibat dalam korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Di proyek ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin sebagai tersangka dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalan fakta pengadilan, Tajul dan Ardiansyah mengakui menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). “Sidang di pengadilan Plt Kadis PUPR, Tajul Mudaris menerima fee, juga saksi Ardiansyah selaku PPTK sebut Ir. Ganda Mora. M.Si ketum Lembaga Independen Pembawa suara pemberatas korupsi, Kolusi, Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) kepada awak media , Senin ( 01/02/21)

Dalam tuntutannya lembaga IPSPK3-RI menyampaikan dan Merekomendasikan agar pihak penyidik KPK Menagkap dan menetapkan Tajul Mudaris,Ardyansah dan Triono sebagai tersangka

Memeriksa pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi tersebut, seperti Dirut PT Citra Gading Aristama, Pengguna anggran , Konsultan Pelaksana, Ketuan PPHP .

Lebih lanjut Ganda menyampaikan, penyidikan terhadap proyek tersebut jangan terkesan politik, atau hanya menetapkan Amril Mukmiin sebagai tersangka, sebab ada beberapa oknum yang terlibat dan mengaku menerima Fee dari perusahaan pelaksana dalam fakta persidangan, yaitu Ardiansyah selaku PPTK , Tajul Mudaris sebagai plt Kadis PUPR , maka kami mendesak agar pihak pihak yang terkait segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. ***/IPSPK3-RI

Share.

Comments