KASUS TUNJANGAN TRANSPORT, HAMDANI :  MENURUT TIM LAWYER TIDAK ADA MASALAH.....!!!

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU, CAKRARIAU.COM –  Kisruh yang terjadi akhir-akhir ini terhadap Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani diduga  terjadi double anggaran yang diterimanya seperti dilansir dari  https://fixpekanbaru.pikiran-rakyat.com/pekanbaru/pr-411004169/ketua-dprd-pekanbaru-dilaporkan-ampr-ke-kejaksaan.

Saat ini kasus ini terus bergulir di Kejaksaan Negri Pekanbaru seperti dilansir dari https://gilangnews.com/news/detail/13248/kejari-sudah-periksa-tiga-saksi-kasus-uang-tunjangan-oknum-dewan-kasi-pidsus.

Awak media cakrariau.com berusaha menemui Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani di ruang kerjanya Gedung DPRD Kota Pekanbaru Lantai II di Jalan Sudirman, Selasa (15/11/20).

Banyak hal yang terungkap dari hasil wawancara dengan Ketua DPRD Kota ini terkait kasus yang lagi hangat diduga dituduhkan kepadanya dari pihak masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR).

Tanya  : Menurut Ketua Dprd Kota Pekanbaru, hal-hal yang diluar sana terkait kasus tunjangan transportasi ini, bisa dijelaskan?

Jawab : Mobil ini domainnya sekwan bukan domainnya pimpinan, seluruh unsur pimpinan di DPRD Kota Pekanbaru mendapatkan fasilitas transportasi/kendaraan ini. Kenapa hanya Saya yang dipermasalahkan, inikan jadinya politis.

Jawab  :  Jadi begini, terkait transportasi ini ada yang namanya mobil operasional dan ada yang namanya mobil jabatan. Disini yang saya gunakan tidak ada yang namanya mobil jabatan kalau ada dipakai kalau tidak ya udah. Tapi, lebih detail bisa ditanyakan langsung pada Sekwan DPRD Kota Pekanbaru yang lebih memahami.

Tanya  :  Di Chat Whats App Pak Ketua ada menjelaskan bahwa kondisinya lagi didiskusikan dengan pihak lawyer apa pendapat lawyer yang bisa dikemukan?

Jawaban  :  Menurut  lawyer sebenarnya  intinya tidak ada masalah  disitu, secara administratif   sesuai aturan yang dipahami, seperti tadi mobil jabatan itu belum ada, ketika mobil jabatan belum ada maka  pimpinan berhak menerima tunjangan transportasi.

Kendaraan yang ada saat ini bukanlah mobil jabatan, pada prinsipnya siapapun boleh pakai. Warga pun bila ada keperluan boleh menggunakan kendaraan ini dengan mengajukan surat terlebih dahulu.

Ini sangat  politis persoalanya.

Tanya  :  Sejauh ini apakah sudah mengetahui bahwa  kondisi terakhir kasus ini sudah ada yang melaporkan dan sudah di tangan Kejaksaan Negri Pekanbaru, dan sudah siap untuk dipanggil?

Jawab  :  Ya, Saya sudah mengetahuinya. Sebagai warga negara yang baik harus siap dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Tidak ada masalah.

Sampai saat berita ini diturunkan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru belum dapat memberi keterengan saat dihubungi melalui via selulernya tidak mendapat jawaban serta Chat WA pada nomer  ini 0812761031xx belum dibalas.

Begitupun dengan Kabag UMum DPRD Kota Sony tidak mau mengangkat telpon saat dihubungi di nomer 0823844623xx dan tidak membalas Chat WA. (tetiguci)

Share.

Comments