Bengkalis (CakraRiau.com) - Pada 08 Juli 2020 Ikatan Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti-Bengkalis (IMKKM-B), yang langsung dikordinator oleh Muhammad Arif Al-arkhan. Mengapresiasi dan siap mengawal imbauan yang dikeluarkan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis dengan Nomor ; A-020/MUI-BKS/VII/1441 H/2020 M . tentang USAHA GELPER, HOTEL/PENGINAPAN dan HIBURAN MALAM.
Muhammad arif Al-Arkhan mengatakan, pada tanggal 30 juni 2020 "kami hadir untuk beraudensi ke MUI Kabupaten Bengkalis dan pada 8 juli Majlis Ulama Indonesia (MUI) kab.bengkalis memberikan himbauan oleh sebab itu, kami memberikan apresiasi serta siap mengawal terkait imbauan yang dikeluarkan Majlis ulama indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis yang tanggap terkait persoalan sosial di kabupaten Bengkalis."
Muhammad Arif Al Arkhan berujar bahwa "Himbauan MUI kab Bengkalis No : A - 02/MUI-BKS/VII/1441 H/2020 M tentang hiburan malam tentu menjadi porbelematika di tengah masyarakat yang Seyogya dapat merusak marwah kemelayuan dan keislaman negeri kita yang cintai."
Tambah Arkhan "bahwa kami akan mewakafkan diri kami menjadi salah satu Garda terdepan mengawal Himbauan MUI Kabupaten Bengkalis Terkait Gelper, penginapan, hotel, dan Tempat Hiburan malam yang diindikasikan tidak sesuai peruntukan dan perizinanya.
Oleh karena itu tahapan awal, kami bersama beberapa pemuda Bengkalis dan mahasiswa Bengkalis akan menyebarkan brosur dan menempelkan himbauan himbauan MUI Kabupaten Bengkalis."
Tutup Arkhan
Comments