Pekanbaru, (CakraRiau.com) – Kegiatan Study tour yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 2 Kota Pekanbaru jelas kegiatan ini mengabaikan surat edaran yang disampaikan Tugas Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Edi Rusma Dinata.
Kegiatan Study Tour yang dilakukan oleh guru panitia SMA Negeri 2 Pekanbaru dikutip tiga juta lima ratus ribu rupiah per siswa//Kelas sebelas/Tujuan study tour tersebut ke kota bandung.
Kepala sekolah SMA Negeri 2 Pekanbaru Muis saat diwawancara pihak media di ruangan kerjanya membenarkan keberangkatan Study Tour Siswa/Siswi nya ke Bandung, “Benar siswa/siswi kami berangkat, Akan tetapi keberangkatan tersebut juga seizin dari Pak Kacab Aldela. Tak mungkin kami berani jika tak diberi izin, akan tetapi beliau berpesan jangan sampai orang-orang tau kalau saya yang memberikan izin Kata Kepala Sekolah Muis Menirukan ucapan Pak Kacab Aldela kepada wartawan, jadi saya mohon kepada teman wartawan jangan pula ini dinaikan beritanya”,Ucap Muis.
Di Akhir wawancara Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pekanbaru menyampaikan, “Saya Mohon jangan lah dinaikan beritanya, banyaknya teman teman media yang berteman dengan saya”, Jelas Muis.
Sementara Kabid SMA Alfira, saat dihubungi wartawan untuk mempertanyakan surat edaran yang melarang seluruh SMA Negeri/SMK Negeri untuk Study Tour apakah masih diberlakukan sampai saat ini, “Alfira menjelaskan melalui pesan singkat WhatsApp, Masih berlaku larangan tersebut Bg”, Jawab Alfira.
Kami dari pihak media menghimbau Kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Bapak Edi Rusma Dinata dapat memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Serta memberikan tindakan tegas serta mengkaji ulang kembali Muis sebagai Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pekanbaru.
Dan juga Sekiranya Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dapat Memanggil Adela Selaku Kacab yang telah memberikan Izin Atas Keberangkatan Siswa/Siswi SMA Negeri 2 Pekanbaru.*(rls)
Sumber : LensaKita.co.id
Comments