Bengkalis, (cakrariau.com) - meyikapi persoalan kegiatan tambak udang yang hari ini masih banyak menimbulkan pertanyaan khususnya di Kecamatan Rupat masih menjadi tugas besar dari pemerintah untuk segera menyelesaikannya.
Kecamatan Rupat hari ini bisa dikatakan menjadi sasaran utama pada pelaku bisnis untuk untuk investasi jangka panjang karena kawasan yang strategis dalam pengelolaan usaha perindustrian di bidang perikanan.
Kita ketahui bahwa setelah di sahkannya UU Cipta Lapangan Kerja semua sudah di atur ketika investor atau penanam modal ingin menjalankan usahanya.
Berdasarkan Pasal 71 UU Cipta Lapangan Kerja No 11 tahun 2020 Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 71A : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 16A, Pasal 26B, dan pasal 71 dapat berupa: peringatan tertulis, perhentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, dan denda administratif.
Pasal 75: Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
“Berdasarkan peraturan yang sudah dibuat pemerintah sudah jelas bahwa pelaku usaha harus tertib masalah perizinan, karena ini menyangkut kemashalatan orang banyak. Kita tidak tahu dampak kedepannya yang akan di timbulkan dari kegiatan ini” ungkap rian syaputra
Lanjut rian “kita ingin setiap pelaku usaha harus tertib masalah perizinan, mereka harus juga memberdayakan masyarakat setempat agar dapat meningkatkan perekoniam tempatan”.
“Ada beberapa tempat yang hari ini menjadi lokasi tambak udang, dan posisi tersebut dekat dengan laut. Saya akan terus mengawal kegiatan ini sampai tuntas dan jelas masalah perizinannya, jangan sampai ada segelintiran orang tertentu yang bermain untuk memanfaatkan lahan yang ada di kecamatan rupat khususnya daerah pesisir tanpa ada izin dari pemerintah untuk melakukan kegiatan tambak udang” tutup rian syaputra
Comments