Klaim Punya Izin, PT Properti Sentral Nusantara Tetap Akan Membangun Perumahan Dikawasan RTH.

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pekanbaru, Cakrariau.com -  Warga RW 15 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, meminta pemerintah Kota Madya Pekanbaru agar lebih serius menangani rencana 157 unit rumah sesuai site plan yang telah dibuat PT Properti Nusantara. 

Bahkan hingga kini, kuat dugaan, PT Properti Nusantara siap menantang adu klaim surat dari instansi yang membidangi masalah pembangunan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut. 

“Setau saya dulu ada plang yang bertuliskan dilarang membangun di sekitar daerah aliran sungai,” kata salah seorang warga Tangkerang RT 02 RW 15 Pekanbaru Herman Datuk baru baru ini. 

Mereka menilai, Pemko Pekanbaru seakan-akan tidak serius menangani kasus pembangunan rumah diatas RTH tersebut, buktinya pembangunan terus berlanjut. 

“ Lihat saja PT Properti Sentral Nusantara tetap membangun ditanah lahan yang telah diakui oleh Pemko Pekanbaru melalui dinas PUPR dan Tata Ruang bahwa itu memang lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” cetus Datuk.

Dalam site plan, tanah seluas sekitar 3 ha tersebut akan dibangun berbagai jenis dari type 45, type 54, type 70, ruko serta kios,. Hingga kini, sudah tampak 8 unit rumah yang berdiri. 

Dia mengungkapkan, , bertahun-tahun lamanya warga patuh pada aturan tertulis untuk tidak membangun rumah di atas kawasan Ruang Terbuka Hijau. Namun, nyatanya, pihak Developper sendiri yang melanggar dengan membangun perumahan diareal tersebut. 

“Kami warga disekitar sini tidak berani membangun di atas lahan ini cuma berani tanam-tanaman sayuran aja kami takut menyalahi aturan pemerintah,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, bahkan baru baru ini, warga melayangkan surat ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR dan Tata Ruang Kota Pekanbaru perihal Permintaan Sosialisasi dan Pemasangan Plang di Areal RTH. 

Sementara itu, menindaklanjuti surat yang telah dikirim warga ke dinas PUPR Kota Pekanbaru, jurnalis dari media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kadis PUPR dan Tata Ruang Pekanbaru Indra Pomi melalui pesan Whatsapp, menanyakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 yang telah telah disosialisasikan. 

“Kita sudah sosialisasikan ke camat, lurah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang ada di Pekanbaru nanti di setiap kantor akan kita kirim peta tata ruang kota,” jawab Indra Pomi melalui pesan Whatsapp nya.  

“Kita lakukan sosialisasi secara umum nanti di kecamatan dan kelurahan ada peta-peta tata ruang ”, jawabnya lagi. 

Kemudian, Jurnalis ini juga meminta keterangan kepada Kabid Tata Ruang Edwin Perwira dimana dia menyatakan bahwa pihaknya akan mensosialisasikan kembali perda tersebut pada tahap kedua awal Oktober 2021 yang akan datang.

“Surat dari warga itu belum masuk ke meja saya tadi sudah dicek masih dimeja sekretaris, tapi disini dapat saya sampaikan atas nama Kadis PUPR dan Tata Ruang bahwa terkait sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040 ini sudah pernah dilakukan pada 15 Juli 2021 dan akan kami laksanakan sosialisasi kedua pada awal Oktober bila tidak ada halangan,” kata Edwin menerangkan. 

Mengenai sanksi jika ada pihak yang melanggar perda tersebut, Edwin menyebutkan bahwa dalam Perda itu ada yang mengatur tentang ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 104 

Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A, Said Riza Fantoni S.T., M.T mengungkapkan, pembangunan perumahan yang dibangun oleh pihak pengembang berkasnya belum ada di mejanya. Jika terjadi permasalahan dilapangan akan ditindak lanjuti oleh bidang pengaduan

 “Saya hanya menerima berkas yang sudah lengkap saja bila ada permasalahan di lapangan akan ditangani oleh bidang pengaduan,” terang Said Riza. 

“Kalau ga salah saya bidang pengaduan sudah pernah turun ke lokasi perumahan yang dibangun oleh PT Properti Sentral Nusantara baru-baru ini yakni Pak Quarte,” katanya menambahkan. 

“Kami sudah mendatangi PT Properti Sentral Nusantara bertemu dengan management perusahaan mengingatkan bahwa areal yang dibangun merupakan kawasan RTH, tidak diizinkan membangun dalam kawasan ini”, tegas Quarte. 

“Bisa dipastikan disini pihak pengembang belum ada mengurus perizinan terkait proyek pengembangan perumahan yang terus dilaksanakannya tersebut “, tegasnya lagi. 

Tidak hanya itu, Jurnalis media ini juga mewawancarai pihak management perusahaan PT Properti Sentral Nusantara, Erdison Mansur untuk meminta keabsahan perizinan dalam proyek pengembangan yang tengah dikerjakan tersebut. Dia mengaku, pihak perusahaan kini terkendala dalam hal pengurusan perizinan karna adanya aduan masyarakat ke pihak Polda Riau namun terhadap pembangunan unit perumahan tetap berlanjut dengan tanpa izin IMB dan IP nya. 

1632549397-CAKRARIAU COM-1632538937-Riautimes co id-IMG-20210921-WA0015

(Keterangan Gambar : Foto Wartawan Bersama Komisaris (Baju Putih) dan Direktur (Baju Kuning) PT Properti Sentral Nusantara)

 “Jika memang ini adalah lahan yang dikatakan pemerintah RTH mana buktinya Saya tantang untuk bisa membuktikannya, saya tunggu kehadiran para pejabat terkait bila memang mampu membuktikan “, kata pria yang siang itu memakai baju kaos berwarna kuning. 

“Saya ini orang keras dilapangan, tanah ini tidak ada masalah izin-izin ada yang sudah kami urus,” ucapnya lagi sambil menunjuk ke dinding kantor yang ada tertempel berkas

yang dimaksudkanya.

1632549428-CAKRARIAU COM-1632538186-Riautimes co id-IMG-20210921-WA0012

 (Keterangan Gambar : Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PT. Properti Sentral Nusantara)

Kuat dugaan, surat yang ditempel didinding kantor perusahaan tersebut adalah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu Pajak Tanah dan bukannya surat perizinan. 

Dia juga menjelaskan, untuk kelancaran proyek pembangunan rumah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Bahkan, mereka tetap ngotot untuk membangun perumahan sesuai dengan rencana semula walaupun terindikasi IP dan IMB belum mereka kantongi. (Nita Hasanjaya)

 

sumber : riautimes.co.id

Share.

Comments