CAKRARIAU.COM-Pekanbaru. Niat baik membantu warga lepas dari jeratan hukum berimbas tidak baik dan mendapatkan fitnah. Hal ini yang di rasakan seorang Advocate Muda Riau Suardi SH, MH, setelah membantu menangani kasus perkara kliennya bernama Johansyah Pasaribu alias Benget.
"Johansyah Pasaribu alias Benget ini merupakan klien saya Per tanggal 4 September 2023. Dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Pekanbaru karena operasi pengembangan dari tersangka lain sebelumnya. Dimana saya bertemu pada saat pendampingan dengan klien saya yang lain yang secara bersamaan saya bertemu dengan Johansyah Pasaribu alias Benget dan selanjutnya Johansyah Pasaribu alias Benget meminta pendampingan kepada saya melalui Ke Kantor Advocate Suardi SH, MH", Ungkap Suardi ke awak media Minggu (05/11/23).
Lebih lanjut terang Suardi, Johansyah Pasaribu Alias Benget sudah berhasil Di dampingi dalam proses pemeriksaan dan bebas dari jeratan hukum dikarenakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
"Niat baik sebagai Advocate malah mendapatkan yang tidak elok dari pemberitaan oleh beberapa pemberitaan di website”, terang Suardi.
"Saya heran , pemberitaan di media sangat mencemarkan nama baik saya sebagai Advocat, perbuatan gitnah dan pemberitaan hoax, setelah saya telusuri saudara Johansyah Pasaribu alias Benget telah memberikan surat kuasa kembali kepada Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Nusantara Raya Gemantara Raya tertanggal 25 Oktober 2023 (terlihat dari berita di website) dimana untuk di ketahui saudara Johansyah Pasaribu alias Benget belum pernah melakukan pemutusan surat kuasa pada kantor hukum saya dan tiba tiba muncul surat kuasa baru, tentunya hal ini tidak di benarkan secara hukum, dimana pemberitaan yang tersebar juga tidak pernah kroscek atau klarifikasi dengan saya dimana secara kode etik jurnalistik telah salah dan melanggar hukum ", ujarnya panjang lebar.
Selain itu, setelah saudara Johansyah Pasaribu alias Benget menandatangi surat kuasa khusus tertanggal 25 Oktober 2023, mulai muncul pemberitaan yang tidak Benar melalui website kepada pengacara yang telah mendampingi Johansyah Pasaribu dimana apa yang di beritakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dimana menuduh pengacara melakukan pemerasan serta menahan Mobil milik saudara Johansyah Pasaribu alias Benget dan itu merupakan tuduhan yang serius bagi Tim Advocate dan Fitnah yang sangat keji, dimana perjanjian jasa advocate telah tertuang dalam perjanjian honorium serta saudara Johansyah Pasaribu alias Benget menyerahkan secara langsung Mobilnya sebagai tambahan jasa honorium Advocat dan perlu dipertegas kembali mobil saudara Johansyah Pasaribu alias Benget telah dikembalikan dengannya, berdasarkan Kesepakatan jual beli dan saudara Johansyah Pasaribu alias Benget akan melakukan penyicilan pembayaran kepada pengacara Suardi SH MH setiap bulannya, jadi hal ini membuat heran dimana letak pihak pengacara melakukan pemerasan dan menahan mobilnya? Dan ini tuduhan yang sangat serius dan tentunya merugikan pihak pengacara.
Selanjutnya pihak pengacara sudah memanggil saudara Johansyah Pasaribu alias Benget dan meminta klarifikasi kepada saudara Johansyah Pasaribu alias Benget.
Johansyah alias Benget dengan tegas mengatakan bahwa berita yang beredar tidaklah benar. Johansyah Pasaribu alias Benget meminta untuk berita itu di cabut dan saudara Johansyah Pasaribu alias Benget tidak terima kalau di jadikan berita, dimana dengan tegas saudara Johansyah Pasaribu alias Benget menjelaskan yang membuat perjanjian jasa honorium adalah saudara Johansyah Pasaribu alias Benget dan bukan dari pihak Advocat, anehnya lagi pemberitaan yang beredar belum di hapus hingga saat Berita ini di keluarkan, sudah jelas tujuannya dalah untuk mencemarkan nama baik Kantor Hukum Suardi SH MH.
Untuk itu Pihak Kantor Hukum Suardi SH MH telah menyurati secara resmi kepada Polresta Pekanbaru terhadap pemberitaan hoax dan tidak memiliki bukti apapun, dimana saya telah mengumpulkan semua bukti-bukti serta saksi yang kuat untuk menyikapi tuduhan fitnah ini, dimana mencoreng nama baik pihak Kantor Hukum Suardi SH, MH,.
Lebih Lanjut Suardi Ingin pihak-pihak yang menurunkan nama baiknya sebagai Advocate yang taat hukum, agar memberikan klarifikasi dan menuliskan sesuai kenyataanya, agar tidak bermasalah dengan hukum.
"Saya masih menunggu niat baik dari pihak -pihak yang mencemarkan nama baik saya sebagai Advocate , Saya memberikan Waktu 1 x 24 jam untuk memberikan kejelasan kepada Saya maksud dari pencemaran nama baik saya ini . Jika memang tak ada niat baik, Saya akan laporkan hal ini ke Polda Riau dan menempuh Jalur Hukum", Tegas Suardi selain berprofesi sebagai seorang pengacara juga merupakan CEO Riau United Club sebuah club bola.
Sebelumnya Johansyah Pasaribu alias Benget di tangkap Pihak Polresta Pekanbaru atas kasus pengembangan narkotika dan meminta perlindungan hukum melalui Kantor Advocate Hukum Suardi, SH, MH, dengan kesiapan dan kesadaran membayar pengacara Suardi sesuai jasa upaya hukum dan pendampingan Yang diberikan Oleh Kantor Hukum Suardi SH,MH.
Sumber : Teti Guci
Comments