PEMERIKSAAN SETEMPAT SIDANG PERKARA PERDATA NO. 46 DI SEROJA BERAKHIR DENGAN RICUH

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU-CAKRARIAU.COM – Berawal dengan kedatangan Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru hadir di Jalan Seroja RT/RW 04/02 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Tenayan Raya untuk melakukan Pemeriksaan Setempat Sidang Perkara Perdata dengan nomor perkara ; 46/Pdt.G/2020/PN Pbr.

Hadir Ketua Majlis Hakim Basman S.H.,, didampingi Hakim Anggota Sarudi S.H.,, dan Hakim anggota Sahat S.P. Banjarnahor S.H., M.H.,, serta Panitra Pengganti Delis pada Jumat (27/11/20).

Ketua Majlis Hakim Basman S.H.,, siang itu meminta para pihak agar menunjukan tempat-tempat yang berpekara sesuai dengan bukti-bukti legalitas yang sudah ditunjukan oleh para pihak pada sidang sebelumnya.

Dalam pantauan awak media dilapangan terlihat ada dua kubu, dari kubu Penggugat yakni Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru (YHSMP) cs dan kubu Tergugat yakni Yayasan Hidup Sejahtera Sehati (YHSS) cs.

Kepada kedua belah Pihak Ketua Majlis Hakim Basman S.H.,, meminta ditunjukan bangunan mana saja yang telah Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru dirikan bangunan di atas tanah objek perkara ini Pihak Penggugat menunjukan 3 bangunan yang terdiri dari 1 unit bangunan masjid, 1 unit rumah bulatan dalam kondisi baik untuk tempat tinggal Tuan Guru dan 1 unit rumah tempat tinggal penjaga masjid.

Sebelumnya rombongan Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru sudah ditunjukan areal tanah kosong yang sedianya akan dibangun MDTA Baitul Ibadah dengan bangunan permanen demi kelancaran para murid dalam menimba ilmu agama di kampung tersebut. Namun ada pihak yang menghalang-halangi niat baik pengurus Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru (YHSMP).

Sampai berita ini diturunkan para murid hanya belajar di teras masjid saja sekolah yang tidak dipungut bayaran ini alias gratis sudah menjadi amanat Tuan Guru yang pertama kali mengeluarkan ide membangun yayasan (Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru YHSMP-red) ini berikut masjid beserta bangunan pendukung lainya.

Sungguh disayangkan ditengah rombongan Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru melakukan Pemeriksaan Setempat terhadap objek yang sedang diperkarakan tiba-tiba saja terjadi adu mulut dan tindakan kekerasan entah dari siapa yang memulai duluan.

1606538110-CAKRARIAU COM-WhatsApp Image 2020-11-28 at 11 34 04

Susasana yang memanas ini berlangsung dihadapan Ketua Majlis Hakim Basman S.H.,, terlihat ada pihak yang ingin melakukan tindakan pemukulan pada pihak lainya namun ada dari kerumunan yang melerai memisahkan agar tidak terjadi tindakan anarkhis, susasana terlihat sedikit kacau menjelang sholat jumat dihalaman masjid tersebut.

Awak media masih berada di sekitar kerumunan kemudian di tengah kehebohan itu terdengar suara Ketua Majlis Hakim Basman S.H.,, meminta kedua belah pihak jangan melakukan tindakan kekerasan karena masih bersaudara sesama muslim.
“Saya tidak tahu apakah Saya yang membawa penyakit kesini atau ada dari pihak lain, Saya harap kedua belah pihak untuk bisa menahan diri agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang nantinya akan merugikan diri masing-masing,” kata Hakim Ketua Basman S.H.,.

“Sebenarnya masalah ini bisa di selesaikan dengan cara baik-baik, Saya ini muslim malu kita ada ribut-ribut seperti ini,” lanjut Basman.

Setelah melihat fakta-fakta dilapangan sesuai dengan berkas-berkas pembuktian pada sidang sebelumnya agenda Pemeriksaan Setempat pada hari itu dinyatakan selesai oleh Majlis Hakim.

Akhirnya Ketua Majlis Hakim Basman S.H.,, berbicara kepada para pihak terkait penentuan sidang lanjutan yang akan di gelar pada Jumat dua minggu kedepan tepatnya di tanggal 11 Desember untuk menghadirkan saksi-saksi.

Masih di tempat yang sama entah apa yang ada di dalam benak masing-masing orang di tempat kejadian Pemeriksaan Setempat Jalan Seroja.

Sesaat setelah Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru meninggalkan objek perkara tiba-tiba terjadi penyerangan yang dilakukan oleh lebih dari tiga orang terhadap Penasihat Hukum Penggugat Rahmad Rishadi .S., S.H., yang pada saat kejadian sudah menggunakan jaket merah dan helm.

Disini pada waktu kejadian ini, awak mediapun telah berangkat dari lokasi Pemeriksaan Setempat.

Kejadian ini langsung di laporkan oleh Penasihat Hukum ini ke Polda Riau Jalan Sudirman dengan nomor surat ; STPL/483/XI/2020/SPKT/RIAU. Diduga telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan sesuai Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana. Rahmad Rishadi .S., S.H., juga telah melakukan visum et repertum di RS.Bhayangkara Jlan Kartini Pekanbaru.

Awak media mendapat informasi langsung dari Mara Langit Ketua Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru (YHSMP) melalui chat Whats App.

“Telah terjadi pengeroyokan terhadap Penasihat Hukum kami Rahmad Rishadi S.H., oleh lebih dari tiga orang, hal ini langsung kami buat laporan ke Polda,” terang Langit.

“Tadi kami juga udah langung melakukan Visum et repertum ke RS.Bhayangkara,” imbuhnya.

“Sungguh kami tidak menyangka akan menerima perlakuan kasar dan tindakan pengecut terhadap PH kami ini, satu lawan banyak orang ada videonya,” ujarnya.

Didalam surat laporan ini juga tercantum ada dua nama terlapor yakni Firman, Yus dkk.(tetiguci)

 

Share.

Comments