Plat Merah Dilarang Isi BBM Jenis Premium di SPBU Kawasan Pesantren Babussalam

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU (cakrariau.com) - Mobil dinas atau plat merah dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan HR Seobrantas, tepatnya kawasan Pesantren Babussalam, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Dari keterangan security SPBU yang diketahui bernama Wahyu, mengatakan bahwa larangan plat merah untuk mengkonsumsi premium atau bensin itu sesuai imbauan dari DPRD Kota Pekanbaru.

"Kata sekuriti SPBU yang mengaku bernama Wahyu, pelarangan itu dari DPRD Pekanbaru, ada suratnya. Tapi begitu ditanya surat dimaksud, mereka tidak bisa menunjukkannya," ungkap Mawardi, salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis (21/2).

Mawardi mengaku kaget dengan adanya pelarangan sepihak oleh SPBU bersangkutan saat hendak mengisi BBM, Selasa (19/2) malam. Pasalnya, selama ini belum ada larangan resmi dari Pertamina terkait pengisian BBM jenis Premium untuk plat merah.

"Karena sejauh ini tidak ada larangan, tentu kita pertanyakan. Hanya saja sekuriti dan pekerja SPBU tidak bisa memperlihatkan surat larangan yang kata mereka dari DPRD Pekanbaru. Mereka cuma bilang suratnya ada, gitu aja," kesal Mawardi.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku terkejut dengan laporan tersebut. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum ada mendapat informasi dari Pertamina soal larangan plat merah untuk mengisi Premium di SPBU.

"Kalau ada larangan, tentu Pertamina menyampaikan tembusan ke Pemerintah Kota melalui DPP. Tapi sampai sekarang tidak ada, artinya tidak ada larangan. Lagian Premium kan bukan lagi BBM subsidi," tegas Ingot.

Ketika disebut larangan itu berasal dari DPRD Pekanbaru sesuai keterangan sekuriti SPBU bersangkutan, Ingot kembali menyatakan tidak menerima konfirmasi dari DPRD.

"Kalau memang ada larangan, pihak SPBU harus mensosialisasikan dengan cara menempel pelarangan itu di SPBU, sehingga pengguna plat merah mengetahuinya," tutupnya.

Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014, Premium ditetapkan sebagai BBM Khusus Penugasan karena tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah. Untuk harga jual sendiri ditetapkan melalui kementerian terkait.

 

 

(Sumber : Riauaktual.com)

Share.

Comments