Rico Febputra, SH : Kejati Riau Tahan SDY Tersangka Kasus Penipuan & Penggelapan Sudah Tepat

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pekanbaru,(CakraRiau.com) - Perjalanan panjang perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka SDY terhadap Ely Mesra akhirnya berujung penahanan oleh Kejati Riau terhadap SDY.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejati Riau saat dilakukannya pelimpahan berkas perkara dari Polda Riau ke Kejati Riau, Rabu (05/05/2021).

Terkait penahanan SDY tersebut, Lawyer Rico Febputra, SH selaku Kuasa Hukum Ely Mesra didalam konferensi persnya (06/5/2021) di Hotel Fave Pekanbaru menuturkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejati Riau adalah langkah hukum yang sangat tepat, sebab menurutnya perbuatan hukum yang dilakukan oleh SDY tersebut sangat merugikan kliennya.

"Upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh Kejati Riau dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SDY tentunya telah melakukan pertimbangan dan kajian yang komprehensif oleh penyidik Kejati riau, sehingga penyidik berkeyakinan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka SDY" kata Rico kepada awak media.

Rico juga menambahkan "jauh-jauh hari Kami sudah mengingatkan SDY untuk menyelesaikan persoalan hukumnya dengan klien kami dan mengembalikan uang yang diduga telah digelapkannya, bukannya mengindahkan peringatan kami, malahan SDY secara membabi buta malah menyerang klien saya di media sosial dengan umpatan, fitnah dan menuduh klien saya telah menipu dan menggelapkan dana SDY, saya heran aja yang korban siapa yang pelaku siapa". Terang Rico Febputra kepada awak media.

" kami menyerahkan seutuhnya persoalan hukum ini kepada aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan. nantinya biarkan hukum yang membuktikan perbuatan SDY, jika ia bersalah pasti ia akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Tugas kami selaku Kuasa Hukum Elly Mesra adalah mengawal persoalan hukum ini hingga nantinya ada putusan pengadilan yang akan mengembalikan hak-hak klien kami" papar Rico Febputra.

Berdasarkan pantauan awak media, perjalanan kasus SDY vs Elly Mesra ini sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat Kota Pekanbaru, pasalnya SDY yang merupakan salah satu politisi sebuah Partai Politik di Riau ini diduga telah menggelapkan dana Elly Mesra sebanyak 1,1 Milyar.

Berdasarkan keterangan Rico Febputra SH selaku Kuasa Hukum Elly Mesra, Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat korban Elly Mesra membeli sebidang tanah seluas 1,2 Hektar yang ditawarkan oleh tersangka sebagai pemilik dan Pihak Penjual dengan kesepakatan harga saat itu adalah 1,2 Milyar rupiah yang beralamat di Wilayah Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada tahun 2012 lalu.

Bahwa saat itu korban sudah membayar 1.1 Milyar dengan cara mentransfer beberapa kali sejumlah uang ke rekening milik "SDY" sebagai Pihak Penjual.

pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 24 September 2012 sebanyak Rp.115.000.000,- pembayaran kedua pada tanggal 15 Oktober 2012 sebanyak Rp.100.000.000,- pembayaran ketiga pada tanggal 23 November 2012 sebanyak Rp.100.000.000,- pembayaran keempat pada tanggal 01 Februari 2013 sebanyak Rp.550.000.000,-

Kemudian pada tahun 2013 "SDY" meminta kepada "EM" agar menyerahkan mobil merek Toyota Yaris miliknya yang merupakan mobil pemenang kontes yang diselenggarakan oleh agung auto mall tahun 2013 dengan Nomor Polisi ; BM 74 TA sebagai bentuk tambahan angsuran tanah dengan taksiran harga Rp.220.000.000,- dan ditambah dengan uang tunai sebanyak Rp.15.000.000,- sehingga bila di total secara keseluruhan nilai pembayaran sebidang tanah tersebut sudah mencapai Rp.1.100.000.000,-

Dan pada saat pembayaran terakhir terhadap sebidang tanah seluas 1,2 hektar ini tersangka berjanji akan segera menyerahkan surat tanah tersebut kepada korban karena surat tanah tersebut masih dikantor Camat Tenayan Raya guna pemecahan keatas nama korban.

Namun setelah menunggu waktu yang dijanjikan oleh tersangka, pada saat dihubungi oleh korban, tersangka malah berkelit menyatakan bahwa surat tanah tersebut belum selesai dipecah atau dibalik namakan karena masalah administrasi Kecamatan Tenayan Raya.

Akhirnya pada tahun 2017 yang lalu, korban mencoba mencari kebenaran sendiri dengan mendatangi langsung Kantor Camat Tenayan Raya. Alangkah terkejutnya korban sebagai Pihak Pembeli mengetahui ternyata tanah yang sudah dibelinya kepada tersangka telah laku terjual kembali kepada Pihak Pembeli lain yang bernama "M" seharga 1,4 Milyar Rupiah.

Karena merasa tertipu oleh tersangka SDY, maka korbanpun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Riau dengan Surat Pengaduan Polisi tertanggal 04 Mei 2018 lalu.

Share.

Comments

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library '/opt/alt/php55/usr/lib64/php/modules/i360.so' - /opt/alt/php55/usr/lib64/php/modules/i360.so: cannot open shared object file: No such file or directory

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: