PEKANBARU, cakrariau.com - Sejak saksi korban menjadi saksi pertama dihadirkan Jaksa Penuntut Umum seperti yang sudah diberitakan sebelumnya https://riaubertuah.co.id/berita/7-orang-saksi-dihadirkan-jpu-saksi-korban-elly-mesra--saya-kenal-sdy-tawarkan-tupperware-awalnya hari ini Selasa (13/7/2021) kembali digelar sidang lanjutan pihak Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi terakhir yakni saksi ahli seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau.
Dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H. dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan S.H.,.
Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., mengawali persidangan dengan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada saksi ahli berturut-turut selanjutnya Penasihat Hukum dan terdakwa serta Majlis Hakim sendiri.
Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., bertanya, “Saksi ahli tolong dijelaskan perihal unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP? “, yang langsung di jawab oleh saksi ahli bahwa, “Unsur-unsur yang termuat dalam Pasal 378 yang berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, “ jawab Erdiansyah.
Pertanyaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum, “Jika si A menyampaikan kata-kata bohong bahwa ada blanko kosong yang nantinya akan dibuatkan surat tanah namun saat ditagih janji mengatakan surat tanahnya dilarikan suaminya sehingga janji si A kepada si B tidak pernah terpenuhi bagaimana?”, dijawab “Sudah ada iming-iming dari awal, dengan rangkaian kata-kata bohong yang menurut pelaku hal itu adalah yang sebenarnya tetapi apa yang dilakukan oleh si pelaku tidak sesuai, si pelaku sudah memenuhi unsur menggerakan, meyakinkan dan menjanjikan orang lain untuk melakukan sesuatu”, ucap Erdiansyah dosen Fakultas Hukum Unri.
“ini berawal dari jual beli sesuai kronologis, awalnya ini kasus perdata tapi adanya rangkaian kebohongan yang dilakukan si pelaku kita lihat dari niat jahat si pelaku, niat jahat sendiri tidak bisa diukur tapi dilihat dari bukti perbuatan si pelaku, sejak dari awal sudah ada kita lihat fakta rangkaian niat jahat bisa saja suatu rangkaian kebohongan", tambahnya panjang lebar.
Yang ketiga, “Setelah si A tidak pernah memenuhi janjinya untuk memberikan surat ke si B kemudian keluar kata pembatalan bagaimana dengan yang dimaksud itikad baik?
“Jadi terkait itikad baik yakni jika objek yang dijual belikan tidak ada itikad baik si pelaku harusnya mengembalikan uang yang sudah diterima”, jelasnya.
Kemudian Ketua Majlis Hakim Mahyudin S.H., M.H., memberikan dua ilustrasi kepada saksi ahli agar bisa menjawab yang dimaksud Hakim pertama, ilustrasinya si penjual bilang belum Terima buang sebanyak 800 juta namun si pembeli bilang sudah menyerah kan uang sebanyak 1 M kepada si penjual ini bagaimana? “, langsung saja dijawab saksi ahli bahwa “Dengan ilustrasi ini sedang terjadi perselisihan jual beli tanah ranahnya perdata”, ucapnya.
Ilustrasi kedua, “Si penjual merasa belum menerima pembayaran uang hasil jual beli sebidang tanah tersebut sebanyak 800 juta namun pihak si pembeli menyatakan sudah menyerahkan uang sebanyak 1M dan ini dapat dibuktikan nah, bagaimana pula dengan ini? “, tanya Hakim Ketua.
Jawabanya, “ini sudah masuk pidananya”, pungkas Erdiansyah.
Terdakwa SDY didampingi oleh kuasa hukumnya MS LAW FIRM hadir disini Mirwansyah S. H., M.H., dan Satria S. Rindu pati, S.H.,.
Selanjutnya sidang ditunda hingga Selasa 22 Juli 2021 dengan agenda menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan-red) dari pihak penasihat hukum.
Laporan : tetiguci
Comments