AIR MOLEK, INHU (Cakrariau.com) - Diketahui kerap melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Pasar Baru Air Molek, Polres Inhu mengamankan HD (41), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau.
Kapolres AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Misran mengatakan, tersangka HD diduga menanam, memelihara, menyimpan, menguasai narkoba jenis ganja. Pelaku diamankan, Rabu lalu sekira pukul 19.00 Wib atas informasi masyarakat.
Kasatres Narkoba AKP Zainal Arifin yang memperoleh informasi tersebut langsung memerintahkan tim opsnal dipimpin Kanit Iptu Josrizal melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Selama penyelidikan, diperoleh informasi kalau HD memang menjual ganja. Sekira pukul 19.00 Wib, tim lansung melakukan penangkapan dan hasil penggeledahan ditemukan satu kantong plastik ganja disimpan di badan.
"Tersangka bersama barang bukti ganja seberat 500 gram dan satu HP Samsung serta satu kantong plastik tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Comments