PEKANBARU, Cakrariau.com -- Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Elemen Masyarakat Provinsi Riau yang di Wakilkan oleh Aktivis Anti Korupsi, Mendesak Agar Laporan mereka segera di Tindaklanjuti Pihak Kejaksaan Tinggi.
Hal itu disampaikan langsung Larshen Yunus, Rabu (10/3/2021), pada saat berada di Ruang Tunggu Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Larshen Yunus selaku Ketua Umum Presidium Pusat (PP) Gerakan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) itu katakan, bahwa pihaknya akan selalu Ikhtiar dalam mengawal Laporan yang telah mereka sampaikan pada tanggal 1 Maret 2021 yang lalu.
"Laporan kami itu langsung diterima pihak PTSP Kejaksaan Tinggi Riau. Kami sampaikan dalam bentuk 2 bundel, satu tertuju ke Pak Kajati dan yang satu lagi ke Pak Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau" ungkap Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu.
Adapun Materi Singkat Laporan mereka, yakni terkait dengan Dugaan Terjadinya Skandal Tindak Pidana Korupsi, pada Pelaksanaan Proyek Pengadaan Logistik Kebutuhan Pemulihan Pandemi Covid-19 (Virus Corona) di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dengan Total Nilai Kerugian Negara sebesar 2,7 Milyar Lebih.
"Perlu Bapak Kajati dan Abangda Aspidsus ketahui, bahwa Proyek tersebut disinyalir Terlaksana oleh Perusahaan yang Mencurigakan dari sisi manapun. Baik dari sisi Kelengkapan Administrasinya, maupun dari sisi Kekuatan Hukum" imbuhnya.
Lanjut Yunus Lagi, bahwa Perusahaan yang dimaksud adalah CV Sejahtera Mandiri Pratama, diduga kuat juga melibatkan Anak Kandung Bupati Indragiri Hilir (Inhil) atas nama Kiki.
"Coba Bapak Jaksa bayangkan, setelah Kami Cek, ternyata Perusahaan itu disinyalir tergolong PT yang tak sehat. Kami lihat dari Situs Resmi, PT itu tak jelas Bayar Wajib Pajaknya, Alamat di Sulsel dll" kesal Yunus.
Merujuk atas Berkas Laporan PP GAMARI, bahwa mereka juga akan Mempidanakan oknum atas nama Richardo Valentino, Kontraktor dari CV Sejahtera Mandiri Pratama, sekaligus Penerima Uang 2,7 Milyar lebih tersebut.
Sampai berita ini dimuat, dalam berkas Laporannya itu, Aktivis PP GAMARI juga memperkuat Laporan terkait ditemukannya Berkas Pengakuan terjadinya Praktek Tanda Tangan Palsu atas nama Korban Hj Irmanita S.Si Apt M.Si, selaku Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten Inhil. (*)
Comments