Lurah Labuh Baru Barat Diduga Kecolongan Langgar Perwako Angkat Ketua RT 04 yang Tak Bisa Baca Tulis dan Tak lulus SD.

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pekanbaru, (CakraRiau.com) - sangat mengejutkan di Kota Pekanbaru Ibu Kota Provinsi Riau yang terkenal dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang maju ini masih memiliki Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak bisa baca tulis dan tidak lulus sekolah dasar (SD).

 

Saat ini diketahui bahwa Lurah Labuh Barat Ardiles diduga telah kecolongan atas pengukuhan Ketua RT 04 Agus Salim yang diduga tak pandai baca tulis, tidak lulus Sekolah Dasar (SD), dan tak memiliki ijazah pendidikan apapun pada tahun 2024 lalu.

 

Menurut informasi dari sejumlah warga Diduga Ketua RT 04 ini sebenarnya tidak memenuhi kriteria dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 18 a. Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, dimana pada Bab IV Pasal 6 Persyaratan Calon Ketua RT dan Ketua RW tentang Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

 

Kuat Dugaan telah terjadi pelanggaran pada Persyaratan Khusus tepatnya pada point “f.” Yang berbunyi ; “dapat membaca dan menulis aksara latin”.

 

Hal ini tentu saja memicu keresahan di lingkungan masyarakat RT 04 RW 06 Labuh Baru Barat itu sendiri, karena banyak hal yang terkait administrasi tidak mampu dikerjakan dengan baik oleh Ketua RT 04 ini.

 

Lurah Labuh Barat Ardiles menyampaikan bahwa setelah usai secara demokrasi baru masyarakat mengeluhkan Ketua RT 04 terpilih ini tidak bisa baca tulis dan tidak memiliki Ijazah pada Rabu (7/5/25).

 

“Ada sekitar 25% masyarakat yang tau Calon Ketua RT 04 ini tidak mampu baca tulis, Masyarakat tau, Panitia tau tapi salahnya usai demokrasi Ketua RT nya telah terpilih baru ada keributan di belakang, seharusnya pada saat pendaftaran calon Ketua RT berlangsung masyarakat yang mengetahui kondisi ketidakmampuan tulis baca serta Ijazah tidak punya menulis surat kepada lurah agar nama calon itu tidak di masukkan kedalam daftar,” kata Ardiles.

 

“Setelah kondisi ini ada pernyataan Panitia dan RW karena panitia berdasarkan usulan RW mereka akan bertanggung jawab jika suatu hari terjadi kegaduhan maka Panitia dan Ketua RW akan bertanggung jawab kepada semua pihak,” terangnya pada awak media Sabtu (3/5/25).

 

Ardiles mengatakan, Ketua RT ini dapat saja di ganti bila ada surat tertulis dari masyarakat sebagai proses yang akan di bawa Forum Musyawarah RT nantinya.

 

“Salah satu cara saat ini adalah masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan Ketua RT 04 Agus Salim harus berkirim surat kepada lurah hingga nanti berdasarkan surat warga tersebut Saya akan membawa kedalam Forum Musyawarah RT,” ujarnya lagi.

 

Sayangnya apa yang di katakan oleh Lurah Labuh Barat ini bertolak belakang dengan yang disampaikan sejumlah warga mengakui sudah pernah membuat surat laporan terkait pemberhentian Ketua RT 04 Agus Salim ini yang telah ditanda tangani lebih dari 25 orang warga namun di tolak oleh pihak kelurahan dengan alasan yang tidak jelas.

 

“Kami sudah pernah membuat surat kepada lurah agar memberhentikan Ketua RT 04 Agus Salim, tapi ditolak dengan jawaban yang tidak jelas,” ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

 

Malah ada warga yang bertengkar hebat dengan Ketua RT 04 ini karena meminta bayaran sejumlah uang untuk pengurusan KTP dan KK namun sampai saat yang ditentukan uang sudah dibayarkan tapi KTP dan KK nya tidak ada.

 

“Saya pernah dulu dimintai tolong oleh teman untuk bantu buat KK dan KTP jadi Saya hubungi Ketua RT 04 Agus Salim untuk membuat KTP dan KK, tapi sayang uang sudah saya bayarkan tapi KTP dan KK ini tak kunjung saya dapatkan padahal teman Saya butuh sekali dengan KK dan KTP ,” sebut salah satu warga RT 04 yang tak mau disebutkan namanya.

 

Keresahan warga RT 04 RW 06 mendapat perhatian dari awak media mencoba menghubungi Ketua RT 04 Agus Salim untuk mengkonfirmasi kegaduhan suasana yang di timbulkan oleh ulahnya.

 

Saat di wawancarai awak media Ketua RT 04 Agus Salim mengakui bahwa dia tidak memiliki ijazah tetapi membantah tidak bisa baca tulis.

 

“Saya memang tamat kelas 3 SD saja ijazah tidak ada, kalau baca tulis saya sudah diuji di hadapan panitia pemilihan RT waktu itu dan mereka juga sudah buat pernyataan,” ucap Agus Salim.

 

“Saya ini sudah menjadi Ketua RT sudah 5 periode, terakhir saya di lantik pada November 2024,” ujarnya lagi 

 

Anehnya, Agus Salim tidak mampu menyampaikan berdasarkan landasan hukum apa dalam persyaratan pemilihan Ketua RT terkesan dia tidak memahami apa itu Perwako Nomor 18 a Tahun 2008. “Perwako itu ada dibilang sama panitia pemilihan, itu ada kok , Sekarang mana bisa lagi , Saya sudah ga ingat,” ujarnya.

 

Jika di perhatikan terkait peraturan mengenai pemecatan RT ada beberapa hal :

1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji

2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus

3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat

4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.

5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun

6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

 

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atas usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

 

Yang paling aneh dari terpilihnya Ketua RT 04 ini sejak awal proses pemilihan sampai dikukuhkan oleh Lurah, Agus Salim tidak terpilih secara aklamasi pada saat itu ada calon selain Agus yang memenuhi syarat dan lulus syarat pencalonan, namun panitia tetap menerima pencalonan Agus Salim yang tidak memenuhi syarat sebagai Ketua RT tanpa memandang Peraturan Walikota karena sudah berkoordinasi dengan Lurah.

 

Maka masyarakat RT 04 Menduga Lurah Ardiles melindungi Agus Salim dan melanggar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 18 a. Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.

 

Untuk mendapatkan informasi yang akurat awak media mencoba meminta keterangan dari Camat Payung Sekaki mempertanyakan persoalan terpilihnya Ketua RT yang diduga tidak mampu tulis baca dan tak lulus SD ini bisa bertahan sampai lima periode.

 

“Terkait terpilihnya Ketua RT yang tidak bisa baca tulis itu sepertinya sudah pernah diselesaikan Lurah Labuh Baru Barat, udah selesai itu kayaknya, tapi nanti Saya coba cek ulang,” ucap Yurika Herrian Dani S.Stp M.Si kepada awak media.

 

Sedangkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syafrian Tomi mengatakan bahwa hal ini baru terdengar maka segera akan berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat.

“Oke, terima aksih informasinya ini akan menjadi bahan untuk monitoring Kami, nanti akan kami koordinasikan dengan Camat dan Lurah setempat,” tutup Syafrian Tomi.

 

Saat berita ini diturunkan ada beberapa orang warga berinisiatif untuk kembali melayangkan surat kedua kepada Lurah Labuh Barat, Camat Payung Sekaki, dan Walikota Pekanbaru untuk memproses pemberhentian RT 04 Agus Salim.**

 

Liputan : Teti Guci

Sumber : TitahNews.com

Editor : DB

 

 

 

 

Share.

Comments