PEKANBARU (FAKTA RIAU) Panitia Khusus (Pansus) revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda retribusi parkir, yang dipimpin oleh Ida Yulita Susanti sudah menyelesaikan tugasnya.
Senin (2/11) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru telah mengesahkan dua Ranperda tersebut menjadi Perda untuk kota Pekanbaru, dan diharapkan dapat dimaksimalkan, baik dalam mengelola keuangan daerah, maupun dalam peningkatan PAD lewat kenaikan tarif retribusi parkir.
Pengesahan dua Perda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sahril, dan didampingi oleh dua wakil ketua DPRD, Sigit Yuwono dan Sondia Warman. Sementara dari Pemerintah Kota Pekanbaru, WaliKota Pekanbaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto, dan juga unsur muspida lainnya serta pada undangan.
“Harapan kita tentunya Perda ini dapat meningkatkan PAD Pekanbaru, dan dapat mengurai kemacatan dititik-titik tertentu,’’ harap Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.
Dilaksaksanakan di ruang rapat Paripurna, pengesahan dua ranperda menjadi perda ini dibahas secara maraton oleh tim pansus.
Dalam penerapan Perda Retribusi Parkir nantinya, disebutkan dibagi kedalam empat zona. Zona 1 roda 2 Rp4000, roda 4 Rp 8000, sementara zona 2, zona 3, dan zona 4 tarifnya sama dengan sebelumnya, roda 2 Rp1000, dan roda 4 Rp2000.
‘’Ada empat zonasi dengan tarif berbeda,’’ jelas Ida ketua Pansus dua ranperda ini.
Dijelaskan Ida, didalam Perda yang disahkan itu, hanya menyebutkan zonasi saja, dan tidak menentukan nama titik jalan. dikatakan Ida, yang disampaikannya hanya disebutkan zona 1, zona 2, zona 3 dan zona 4.
‘’Untuk zona 1 itu zona dengan tarif Rp4000 untuk roda dua, Rp8000 untuk roda empat, sementara untuk zona 2 sampai zona 4 itu sama, Rp1000 untuk roda dua, dan Rp2000 untuk roda empat,’’ kata Ida.
Seperti disampaikan langsung Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto usai Rapat Paripurna bahwa Ranperda retribusi parkir yang baru telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru, sesuai mekanisme Perda ini akan diserahkan kepada Gubernur terlebih dahulu untuk dilakukan koreksi jika ada yang kurang.
“Kita serahkan kepada Gubernur terlebih dahulu, jika nantinya ada yang harus dikoreksi maka kita koreksi. Apabila tidak ada persoalan lagi baru ditanda tangani oleh Walikota Pekanbaru untuk menjadi sebuah aturan daerah Kota Pekanbaru tahun 2015” jelas Sukri.
Sukri berhadap Perda Retribusi yang baru ini nantinya dapat disosialisikan pada bulan November 2015, sehingga penerapannya dapat dilakukan pada awal tahun 2016 mendatang.
“Dinas Perhubungan Pekanbaru secepat mungkin untuk mempersiapakan teknis dilapangan dalam penerapan Perda ini, sehingga pada saat Perda di jalankan awal tahun tidak ada lagi kendala baik dari sisi tempat, petugas dan pengaturan dilapangan” tegas Sukri.
Namun intinya Perda ini dibuat selain untuk meningkatkan PAD Kota Pekanbaru juga dapat mengatasi kemacatan yang selama ini terjadi khususnya di jalan Protokol. “Dengan tarif mahal masyarakat juga berfikir ulang untuk menggunakan kendaraan pribadi, sehingga transportasi massal pun dapat berjalan seperti yang diharapkan” tutup Sukri. (zul)






Comments