EMPAT MAHASISWA BENGKALIS DIJEMPUT POLISI KARENA AKSI BELA PETANI

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Bengkalis (CakraRiau.com) - Pasca aksi bela pak Bongku seorang petani masyarakat adat suku sakai pada tanggal 21 Mei 2020, empat orang mahasiswa asal STAIN Bengkalis Rezeki Hari Santoso (23), Politeknik Negeri Bengkalis Muharrimin (21) Muhammat Al Amin (21) dan UIN Suska Riau Muslim Hadi (24) dijemput pada malam hari oleh pihak kepolisian. Mereka dijemput pada pukul 9 malam setelah melakukan aksi "Menziarahi Matinya Keadilan dan Rasa Kemanusiaan" didepan kantor bupati bengkalis dengan membawa 1 buah keranda dan dua buah payung hitam. Ini tentunya sangat mencederai
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hak asasi tersebut tdk diberikan melainkan negara mesti melindungi warga negaranya.

Penangkapan yang dilakukan oleh reskrim polres bengkalis ini dengan pasal
Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

6 orang pengacara diminta menjadi kuasa hukum keempat mahasiswa yang ditangkap. Kuasa Hukum menilai "Undang-undang yang dipakai untuk menjerat keempat mahasiswa ini sangat tidak relevan dengan kondisi bengkalis hari ini. Pasal yang digunakan yaitu pasal karantina wilayah. Sedangkan bengkalis hari ini melakukan PSBB bukan karantina wilayah. Dalam aturan PSBB juga tidak menjelas hukum tentang sangsi pidana."

Selanjutnya "Kita juga menilai secara aturan, kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa sudah memenuhi standar seperti memakai masker, tidak lebih dari lima orang, menjaga jarak dan kegiatan dilaksanakan selama 10 menit sesuai anjuran pihak kepolisian didepan kantor bupati ini dilakukan dengan tertib oleh mahasiswa." Tegas Jhon Hendri selaku pengacara keempat mahasiswa.

Namun keempat Aktivis ini tetap dinyatakan bersalah dan terbukti telah melanggar Pasal 216 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 500.000. Apabila denda tidak di bayarkan mak'a diganti 1 ( Satu) Bulan kurungan” kata Ketua majelis Hakim Mohd. Rizky Musmar (27 Mei 2020) melalui sidang Online.

Share.

Comments