Hakim Minta Hadirkan Saksi Ahli dan Pihak Bank Riau Kepri Untuk Memperkuat Bukti Dugaan Penipuan Oleh SDY

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU,cakrariau.com – Selasa (29/06/2021), bertempat diruang sidang Mudjono, S.H., kembali berlangsung sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya

https://riaubertuah.co.id/berita/majelis-hakim-hardik-terdakwa-karna-paksa-saksi-untuk-jawab-dan-buat-kesimpulan-sendiri-di-sidang-lanjutan-perkara-501.

Sidang dipimpin langsung oleh Majlis hakim Pengadilan Negri Pekanbaru Hakim Ketua Mahyudin S.H., M.H., Hakim anggota Irwan S.H., Hakim anggota Basman S. H., Panitra Pengganti Seniwati S.H., dan Jaksa Penuntut Umum I Julia Rizki Sari S. H., serta Jaksa Penuntut Umum II Sartika Tarigan.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi yakni Martha lena, Sri Yanti dan Iman Pratikno diambil sumpahnya sebelum dimintai keterangan dihadapan majlis hakim.

Marthalena, mengaku telah membeli sebidang tanah seluas 1,2 ha dengan harga Rp. 125.000,-/m2 total pembelian sekitar 1,3 M rupiah, dibeli dengan SKGR an. Sri Devi Yani akta jual beli didepan notaris Fachrudin Chaniago pada Agustus 2017 setelah balik nama an.Marthalena kemudian sedang dalam peningkatan surat ke sertifikat yang prosesnya saat ini sedang berada di Kantor BPN Pekanbaru. Saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh Hakim.

Menariknya disini sesuai fakta persidangan Martha lena menjelaskan diruang persidangan menjawab pertanyaan Ketua Majlis Hakim bahwa saksi tidak tau sebelumnya tanah yang sama kemudian sudah menjadi miliknya ternyata pernah ditawarkan terdakwa sebelumnya kepada pihak lain yakni Elly Mesra.

“Saya tidak tau Pak Hakim, “ jawab Marthalena singkat.

Kemudian pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Marthalena apakah sepanjang terjadinya transaksi jual beli antara saksi dan terdakwa sampai sekarang ada yang komplain?.
Jawaban saksi, “Tidak ada, “ kata saksi Martahalena singkat.

Saksi selanjutnya adalah Iman Pratikno seorang Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tenayan Raya mulai bekerja sejak tahun 2019 di Kantor Camat Tenayan.

Saksi dicecar pertanyaan terkait tanggung jawabnya dalam register buku tanah di Kecamatan Tenayan.

Sri Yanti, saksi adalah istri dari pemilik tanah awal yang pertama sekali tanahnya sudah terjadi transaksi jual beli dengan terdakwa Sri Devi Yani, bernama M Syak Akbar (almarhum).

Dalam menjawab pertanyaan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan terdakwa saksi terakhir yang dihadirkan dalam ruang sidang ini terlihat yakin dengan jawaban yang diberikanya. Menurut saksi terdakwa adalah masih kerabat suaminya, sedangkan suaminya pemegang kuasa waris atas tanah yang diperjualbelikan tersebut.

“Apakah saudara saksi tau tentang jual beli tanah antara terdakwa Sri Devi Yani dan pelapor Elly Mesra?, “ tanya hakim.

Jawaban saksi, “Sri Devi Yani kata suami saya masih kerabatnya, tanah itu pemiliknya adalah mak cik alm.suami Saya dimana alm. Suami saya diberi kuasa waris, “ jawab Sri Yanti.

“Alm.suami saya bilang katanya Sri Devi Yani beli tanah ini pakai uang orang lain yakni Elly Mesra, “ tambahnya lagi.

Atas jawaban saksi ini terdakwa keberatan.

Terdakwa hadir diruang sidang didampingi pengacaranya Law Mirwansyah S.H., M.H.,.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kepada Majlis Hakim bukti rekening koran Bank riau-kepri milik pelapor yang sudah ditanda tangani dan sudah distempel petugas bank serta menyampaikan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Said Saqlul Amri bermatrei 6000 dibuat pada tahun 2017 namun terdakwa tidak pernah mau untuk menandatangani surat pernyataan tersebut yang isinya menyatakan bila tidak jadi jual beli agar terdakwa menyerahkan sejumlah uang yang telah diberikan oleh pihak pembeli yakni Elly Mesra atau ganti dengan tanah yang lain. Ini semua diminta Majlis Hakim sebagai bukti pada sidang sebelumnya.

Kemudian Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru menunda sidang hingga Selasa tanggal 06 Juli 2021 dengan agenda sidang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum yakni petugas dari pihak bank riau-kepri dan saksi ahli.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya SDY telah ditetapkan menjadi tersangka pada 01 Februari 2020 sebagaimana didalam berita terkait https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-oknum-politisi-partai-pan-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan-oleh-polda-riau dan kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 telah dilimpahkan berkasnya dari Polda Riau ke Kajati Riau seperti yang telah dimuat beritanya https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-tersangka-kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-ditahan-kejati-riau.

Laporan : tetiguci*

Share.

Comments