KORWIL 1 FKK HIMAGRI ANGKAT BICARA TERKAIT SENGKETA PT. DUTA PALMA DENGAN MASYARAKAT KENEGERIAN SIBERAKUN KUANSING

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Kuansing (CakraRiau.com) - Konflik antara masyarakat kenegerian siberakun dengan PT. Duta Palma terus berlangsung sampai saat ini. Konflik tersebut dipicu oleh sengketa tanah ulayat kenegerian siberakun yang mulai di kuasai pihak Duta Palma dari tahun 1988. Ditambah lagi dengan penahanan 5 warga kenegerian siberakun oleh pihak kepolisian Polres Kuansing.

Untuk saat ini status 5 warga kenegerian siberakun yang ditahan di Polres Kuansing sudah P21. Berarti berkas kasus 5 warga kenegerian siberakun sudah di serahkan ke kejari oleh pihak kepolisian.

Dalam penanganan konflik antara masyarakat kenegerian siberakun dengan PT. Duta Palma serta dalam memperjuangkan pembebasan 5 warga kenegerian siberakun pemerintah kuansing dianggap tidak peduli. Pemerintah kuansing juga seakan-akan membiarkan konflik ini terus berlanjut tanpa ada solusi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bahkan pemerintah kuansing juga di sinyalir takut untuk membuka berkas perjanjian tahun 1998 serta melakukan peninjauan izin HGU dari perusahaan Duta Palma.

"Sudah seharusnya pemerintah kabupaten kuansing membantu dalam pembebasan ke 5 warga kenegerian siberakun yang di laporkan oleh pihak perusahaan Duta Palma dengan memberikan bantuan pendampingan penasehat hukum atau memediasi pihak perusahaan dengan 5 orang yang dilaporkan dan pemerintah kabupaten kuansing harus menyelesaikan sengketa tanah ulayat yang terjadi dengan melakukan peninjauan ulang perjanjian 1998 dan izin HGU PT. Duta Palma" ungkap Muhammad Eko Saputra

"Saya meminta kepada semua pihak pemerintah kuansing untuk membantu pembebasan 5 warga kenegerian siberakun. Menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara masyarakat kenegerian siberakun dengan PT. Duta Palma. Serta tinjau kembali terkait izin HGU dari perusahaan Duta Palma tersebut" tambah Muhammad Eko Saputra

Share.

Comments