Mahasiswa fakultas pertanian gelar aksi jilid 2 untuk menagih janji gubernur dalam pembebasan lahan ilegal

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Pekanbaru (Cakrariau,com) - Mahasiswa Fakultas Pertanian yang tergabung dengan beberapa organisasi internal BEM, DEMA, HMJ dan UKM yang ada di fakultas pertanian turun kembali ke jalan untuk menagih janji kepada Gubernur dalam kasus 1,2 pembebasan lahan ilegal yang ada di Riau.

Berdasarkan temuan data terbaru perusahaan yang mengatas namanakan kelompok tani ialah kelompok tani kuran makmur km 72 koridor RAPP Desa Kenegerian Kec, Gunung Sahilan Kab. Kampar dengan luas 2942 ha dan kawasan tersebut masuk kedalam HPT (hutan produksi terbatas). Lahan kelompok Tani Tunas Rumpun km 83 dengan luas 368 ha legalitas tidak ada dari HGU, pelepasan kawasan hutan dan surat izin perkebunan yang berlokasi di Desa Seigati Kec, Langgam Kab. Pelelawan. Kedua perusahaan inilah yang sampai hari ini beroprasi dengan mengatas namakan kelompok tani.

Saat penyerahan tuntutan aksi jilid 2 yang menyambut masa aksi bapak agus s, selaku bagian dari LHK provinsi, dan beliau siap untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada gubernur riau.

“kalau permasalahan ini belum juga dapat terselesaikan copot ketua tim satgas dang anti kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi riau karena dinilai gagal dalam menertipkan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan” ujar suhanta selaku korlap

“Rian syaputra selaku kordum menegaskan saat ini modus dari pada pengusaha untuk mendapatkan perkebunan yang luas dengan mengatas namakan kelompok tani atau koperasi dan diduga dalam pengukuran dan pencarian lokasi tersebut adanya permainan pihak kehutanan sendiri. Karena yang mengetahui lokasi tersebut hanya anggota KPHK (kesatuan pengelolaan hutan konservasi yang ada di daerah-daerah”.

“saya meminta kepada Gubernur Riau untuk dapat memaparkan secara transparan kepada masyarakat terkait seberapa banyak lahan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan, dan juga mendesak kepada Gubernur Riau untuk segera mencopot ketua satgas dan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan” Tutup Rian syaputra selaku kordum

Share.

Comments