MAJELIS HAKIM PN PEKANBARU TOLAK EKSEPSI TERGUGAT PERKARA PERDATA NO.46

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU- CAKRARIAU.COM –  Setelah mengalami beberapa kali penundaan terhadap  sidang perkara perdata dengan nomor perkara ; 46/Pdt.G/2020/PN Pbr,  akhirnya pada  Rabu (04/11/20) agenda sidang putusan sela perkara perdata ini di gelar  di Pengadilan Negri Pekanbaru.

 

Gelar sidang perkara perdata ini dipimpin oleh  Majlis Hakim Ketua Basman S.H., Hakim Anggota Sarudi S.H., dan Hakim anggota Sahat S.P. Banjarnahor S.H., M.H., .

 

Tidak memakan banyak waktu  Majlis Hakim Ketua Basman S.H., membacakan hasil putusan sela bahwa eksepsi yang disampaikan oleh tergugat Yayasan Hidup Sejahtera Sehati Ny.Siti Aminah, dkk  melalui Kuasa Hukumnya  terhadap tuntutan Penggugat Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru,eksepsi Tergugat  Ditolak Majlis Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru.

 

1604541502-CAKRARIAU COM-GAMBAR 2 CAKRA

 

 

Selanjutnya  Majlis Hakim meminta para pihak agar bisa memberikan bukti-bukti  otentik terhadap kasus perkara perdata ini pada agenda sidang selanjutnya.

 

Ketua Yayasan  Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru yang hadir saat itu sempat dimintai keteranganya oleh awak media, menyebutkan bahwa dirinya dan kawan – kawan sangat bersyukur dan merasa puas atas pembacaan putusan sela yang dibacakan Majlis Hakim  yang menolak eksepsi atau bantahan dari Tergugat.

 

“Saya pribadi mewakili kawan-kawan kami di Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru mersa sangat bersyukur atas bacaan putusan sela yang disampaikan oleh Majlis Hakim tadi yang menolak eksepsi Tergugat,”  ucap Mara langit terlihat senyum bahagia.

 

“Kami akan siapkan semua berkas untuk mendukung sidang pembuktian minggu depan, dan yang paling membuat bahagia akhirnya persidangan ini sudah mulai ada kejelasan dan titik terangnya,” tutup Langit sapaan akrabnya.

 

Akhirnya sidang ditunda Hakim Ketua basman S.H., dan akan dilanjutkan kembali minggu depan pada Rabu 11 November 2020 dengan agenda Pembuktian.(tetiguci)

 

Share.

Comments