MEDAN, FAKTASUMUT.com - Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) DPRD Kota Medan, Alida membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas diduga fiktip puluhan anggota DPRD Medan tahun 2016 lalu senilai 1,2 miliar. Meski adanya himbauan untuk pengembalian uang tersebut, namun dirinya tidak mengetahui pasti apakah para wakil rakyat tersebut telah mengembalikannya.
Alida yang ditemui di gedung DPRD Medan, Rabu 23 Agustus 2017, mengakui bahwa temuan BPK itu sudah ditindak lanjuti kepada anggota DPRD Medan, agar dikembalikan sesuai dengan jumlah mereka masing-masing.
"Memang benar ada. Tetapi saya tidak tau secara rinci berapa besaran masing-masing anggota Dewan yang menerima dan apakah sudah dikembalikan atau belum ke kas daerah saya juga tidak tau persis. Coba tanya ke Inspektorat atau bagian keuangan Pemko Medan. "Terang Alida.
Menurutnya pada bulan Agustus dan September 2016 lalu, ia sudah menghimbau kepada seluruh anggota DPRD Medan untuk mengembalikan biaya perjalanan dinas diduga fiktip. Namun dirinya menganjurkan untuk menanyakannya langsung kepada masing-masing anggota Dewan bersangkutan.
"Untuk jelasnya bisa langsung tanya masing-masing saja, kan mereka yang tau karena itu bukan tugas saya. "Ucap Alida.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Medan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat serta via telepon seluler, beberapa mengakui bahwa temuan BPK itu telah diketahui dan uang yang dimaksud sudah dipulangkan dengan berbagai alasan.
Salah satunya Wakil Pimpinan DPRD Medan, Fraksi Partai Grindra berinisial," I.R" yang sampai saat ini enggan membalas pesan singkat awak media.
Hal lainnya disampaikan Politisi Partai Nasdem berinisial, "M.T.T" yang mengakui adanya temuan BPK tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dirinya mengaku telah mengembalikan uang tersebut dan beralasan bahwa perjalanan itu benar adanya, bukan fiktip.
"Sudah dikembalikan , bukan fiktif tapi bon tidak boleh satu kamar 2 bon,karena kemarin kita coba hemat dengan satu kamar 2 orang, tapi rupanya tak bisa, yang ada kita rugi, hanya boleh diganti satu bon, jadi kita tidak dibayar hotelnya, itu yang dikembalikan. "Ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, dalam dokumen konsep temuan BPK adanya jumlah kelebihan pembayaran biaya penginapan puluhan anggota DPRD Medan senilai 1,2 miliar. Hal itu berdasarkan penelusuran tim audit BPK yang mengkonfirmasi kepada 13 hotel berbintang dari berbagai daerah di indonesia.
Dari data yang ada, anggota DPRD Medan menerima biaya perjalanan dinas diduga fiktip bervariasi nilainya mulai dari 1 juta rupiah hingga 84 juta rupiah per orangnya.
(GB/FAKTASUMUT.com)
Comments