Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc., ‘bungkam’ ketika ditanya terkait proses perizinan hak guna usaha (HGU) perusahaan-perusahaan perkebunan di bawah bendera PT Surya Dumai Group (SDG) yang beroperasi di Provinsi Riau.
Padahal, upaya konfirmasi kepada Menteri LHK RI dua periode itu, sudah dikirim riausatu.com, Senin (12/9/2022) pagi, melalui pesan WhatsApp. Sampai berita ini tayang, dua pertanyaan yang dikirim ke nomor WA +628121116***, tidak dijawab Siti Nurbaya Bakar walau telah dibaca dan berstatus online.
Pertanyaan pertama, yakni adanya perlakuan yang berbeda terkait terbitnya SK 903. Mengapa ada sebagian kawasan hutan yang sudah putih (APL) di SK 673 terus kembali menjadi kawasan hutan, namun ada sebagian lainnya tetap menjadi putih (APL) untuk kawasan-kawasan yang sudah dikuasai oleh perusahaan tertentu. Baik itu di SK 673 maupun 903 tetap non kawasan atau APL.
Kedua, sesuai aturan harusnya perubahan fungsi dan perubahan peruntukan kawasan hutan itu ada usulan dari daerah dan melalui tim terpadu (TIMDU). Apakah sudah dilalui proses itu? Kalau sudah, saya minta SK Timdu perubahan pasca SK 673. Karena Timdu sebelum SK 673 terbit, otomatis bubar begitu SK 673 terbit.
Seperti diberitakan media siber ini, banyak yang berharap dengan sosok Dr Supardi SH MH, yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Senin (22/8/2022). Salah satunya datang dari Juni Ardianto Rachman, mantan Ketua Umum Kadin Riau.
Dia mengapresiasi kiprah pak Supardi saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terakhir mengungkap kasus raksasa Duta Palma di Riau. Bahkan, menangkap bos Duta Palma , Surya Darmadi, diduga merugikan negara Rp78 triliun.
Dia berharap, Kajati Riau Supardi melakukan hal sama selama bertugas di Provinsi Riau, karena kasus seperti Duta Palma diduga juga dilakukan oleh PT Ciliandra Perkasa (CP) dan PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA). ‘’’Kita berharap kasus ini juga diselidiki oleh Kajati Riau, kalau perlu sampai penyidikan,’’ harap Komisaris Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) ini.
Sementara itu, dalam perbincangan terpisah dengan riausatu.com, Ketua DPD LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) Riau, Hasanul Arifin, dan pegiat lingkungan hidup Tommy Freddy Manungkalit S.Kom SH, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung serta Kementerian LHK RI mengusut dan mengaudit PT SDG karena berpotensi merugikan negara seperti kasus Duta Palma Group (DPG) di Riau.
Mereka menilai pihak berwenang baik itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Aparat Penegak Hukum, Gakkum Lingkungan Hidup, dan seluruh unsur Pemerintah tidak becus dalam mengawasi SDG dan anak-anak perusahaannya.
Akibatnya, menurut mereka, telah terjadi kerugian negara sangat besar saat proses pembukaan kebun SDG yang awalnya adalah hutan dalam status kawasan hutan lindung, konservasi, HP (hutan produksi), dan HPT (hutan produksi terbatas). ***
Sumber: riausatu.com
Comments