FaktaTV.com - Kabur dari Rumah Tahanan Sialang bungkuk kelas 2D Pekanbaru, Napi dengan kasus Jambret Kembali melakukan kejahatan, Polisi Sektor Tampan Menangkap pelaku saat mendapat laporan dari warga masyarakat yang curiga terhadap tersangka.
Napi yang kabur dari rutan sialang bungkuk kelas 2D pekanbaru, kembali melakukan penjambretan yang baru melaksanakan hukuman selama 7 bulan yang bernama 'ari pasaribu' kembali melakukan tindak pidana.
Bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap pelaku, personil polsek sektor tampan melakukan pemeriksaan terhadap tas pelaku, dan petugas mendapati kunci T.
Setelah dilakukan introgasi, ternyata pelaku melakukan curanmor bersama rekannya yang bernama 'afri'.
Selain kunci T, Polisi juga mengamankan 5 unit kendaraan bermotor, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, narapidana tersebut akan dikenakan pasal 363, tentang pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara, setelah menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan.
Comments