JAKARTA - Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menggedor prestasi di Tingkat Nasional dalam Anugrah Nawacita 2016 yang merupakan Program dekade Presiden Jokowi menetapkan Perda No 9 Tahun 2014 yang dibuat Pemko Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan took Swalayan menjadi Perda terbaik Pertama di Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly kepada Walikota Pekanbaru DR H Fidaus ST MT, Jumat (24/06/2016) di Mercure Convent Center Hotel, Ancol Jakarta Utara dalam acara Anugrah Nawacita Legislasi 2016.
Informasi yang diterima tim media dari H Syamsuir SH MH kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru bahwa penghargaan tersebut diraih oleh Pemko Pekanbaru adalah hasil evaluasi dari tim khusus dari Kementrian Hukum dan HAM terhadap seluruh Perda yang diproduk oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.
“Pekanbaru bersama 4 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yaitu Bulungan Kaltim, Sorong, Papua, dan Polewali Sulawesi ditetapkan sebagai nominasi terbaik yang pada akhirnya Pekanbaru terpiih sebagai Pemko terbaik dalam hal Perda No 9 Tahun 2014,’’ ujar Syamsuir.
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT yang didampingi Ketua DPRD Pekanbaru Syahrir Sekda Mohd Noer, Kadis Pasar Mahyudin, kepada media yang dijumpai seusai menerima penghargaan tersebut menjelaskan bahwa menurut catatan Tim evaluasi dan penilai nasional menetapkan Pemko Pekanbaru terbaik Pertama di Indonesia karena Perda No 9 Tahun 2014 yang dibuat oleh Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru, tentang pengaturan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah mengakomodir berbagai aspek.
“Perda No 9 Tahun 2014 yang kita miliki telah mengakomodir dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila UUD 1945, Nawacita dan Tri Sakti. Dimana Nawacita dan Trisakti ini adalah Program unggulan Presiden RI Jokowidodo, Dan salah satu hasil evaluasi yang kita tahu secara nasional dimana Pemerintah pusat menghapus sekitar 3000 Perda yang diproduk di pemerintah daerah se-Indonesia’’ ungkap Walikota lagi.
Ditambahkan Walikota, bahwa kalau Perda tersebut ditetapkan sebagai Perda Terbaik di Indonesia, maka harapan kita adalah bagaimana Perda tersebut benar-benar berjalan dan bisa diterapkan di Pekanbaru.
“Perda yang kita buat bertujuan untuk Kepentingan masyarakat, Ketertiban, kepastian hukum, kesejateraan, dan kenyamanan dalam pelayanan serta menerima pelayanan juga berusaha dan berinvestasi di Pekanbaru. Terimakasih kepada seluruh pihak juga rekan-rekan DPRD Kota Pekanbaru, serta para akademisi dan para pelaku usaha dan masyarakat di Pekanbaru, mari kita jaga dan kita laksanakan Perda demi kebaikan kita semua,’’ himbau Walikota lagi.
Comments