Penghina Agama Melalui Instagram Mulai Diadili

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU - Didakwa menistakan agama dan mempostingnya lewat Instagram, Sony Suarso Pangabean melakukan protes di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia keberatan dan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Melalui 21 pengacara yang mendampinginya selama sidang, Sony punya waktu 7 hari mempersiapkan protesnya. Hanya saja kepada wartawan, Sony tidak mau dimintai keterangannya.

"Besok sajalah bang," ucap Sony sambil berlalu menuju ke sel tahanan pengadilan, Senin (5/6/2017) petang.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Sony, AB Purba menyebut pihaknya dalam 7 hari ke depan fokus menyelesaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Tadi kan dia (Sony) mau bikin protes, nanti diajukan melalui eksepsi," kata AB Purba.

Menurut AB Purba, kasus ini menarik dan menyita perhatian masyarakat Pekanbaru bahkan secara nasional. Apalagi orang yang diduga menghina agama dan menyebarkannya ke media sosial lalu diproses hukum, baru pertama kalinya terjadi di Riau.

"Dan pengacara wajib memberikan bantuan hukum supaya pelaksanaannya sesuai ketentuan. Ada 21 pengacara, sebagiannya masih muda muda. Sebagai pembelajaran juga karena kasusnya menarik," kata mantan anggota DPRD Riau ini.

Sementara Syafril dalam dakwaanya menyebut penghinaan terhadap agama Islam ini dilakukan Sony berawal dari perang status terhadap temannya sendiri. Sang teman melalui instagramnya juga menyindir agama Sony, yaitu Protestan.

Hal ini membuat Sony naik pitam dan membalas akun temannya itu. Dalam komennya ia menyindir tentang tata cara ibadah, menghina Nabi Muhammad dan menyindir perilaku seks umat Islam.

"Terdakwa juga menyebut kata-kata Dajjal," kata JPU Syafril ‎kepada majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MHum.

Statusnya ini membuat beberapa kelompok Islam marah. Mahasiswa yang ternyata kuliah di salah satu universitas Islam di Riau ini langsung dijemput dari rumahnya di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Sony dibawa beberapa anggota Front Pembela Islam Polsek setempat. Selanjutnya diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang punya Subdit tersendiri menangani kasus informasi dan teknologi.

Hanya saja, meski disebut JPU melakukan penghinaan dan penistaan, Sony tidak dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. Sony dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena dia menyampaikannya lewat media sosial, tidak secara langsung," kata Syafril menjawab pertanyaan terkait tidak adanya pasal penistaan agama.

Reporter : Syukur
Redaktur : Sidik

Editor : -
Wartawan : -
Share.

Comments