PEKANBARU (CAKRARIAU.COM) - Penghitungan suara, seperti misalnya di TPS di Kelurahan Sumahilang Kota Pekanbaru. Kemudian TPS di Kecamatan Marpoyan Damai juga masih melakukan penghitungan suara hingga pukul 8.00 WIB.
Untuk batas penghitungan suara di TPS hingga pukul 12.00 WIB, itu sesuai putusan dari MK perpanjangan 12 jam dari jadwal sebelumnya," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Nugroho Noto Susanto kepada Tribunpekanbaru.com Kamis (18/4).
Usai penghitungan suara di TPS maka kotak suara akan langsung dikirim ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan.
"Jadi langsung dibawa tidak perlu lagi di tingkat Kelurahan, ada juga yang sudah dikirimkan tadi malam dan dinihari ke PPK, "ujar Nugroho Noto Susanto.
Saat ditanya ada berapa banyak TPS lagi yang belum tuntas melakukan penghitungan suara di tingkat TPS, menurut Nugroho Noto Susanto mengaku belum memiliki data yang lengkap soal itu.
"Kalau jumlah belum tahu, yang jelas semuanya masih bisa hingga pukul 12.00 WIB, "ujarnya.
Comments