Polres Palu amankan 30 Paket Sabu Siap Edar

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palu, faktasulteng.com - Kepolisian Resor (Polres) Palu kembali amankan tersangka pengedar sabu di Jalan Lasaganti, lorong Bente (kos-kosan) kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Dari tangan tersangka Satnarkoba polres palu amankan sabu seberat 64,8 gram.

Kapolres Palu AKBP Christ R. Pusung dalam jumpa pers mengatakan sabu yang di temukan sudah dalam bungkusan siap edar. "Dari total 64,8 gram barang bukti sabu, sudah di kemas dalam bentuk paket sebanyak 30 (tiga puluh) paket sabu siap edar" Ungkap Christ di Palu, Selasa (22/8/17).

Sementara kronologis penangkapannya Christ Pusung menjelaskan, Satnarkoba Polres palu menangkap seorang bernama Lk. AN (45) pada tanggal 16 agustus 2017 pukul 14.30 wita di Jl. Lasaganti Lrg. Bente (kos-kosan) Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu.

"Selain mengamankan barang bukti sabu dan beberapa peralatan isapnya, Satnarkoba Polres Palu juga berhasil Mengankan Uang tunai sebesar Rp2,5 Juta", Tambah Christ.

Akibat Perbuatannya Itu tersangka akan menjalani masa tahanan di Polres Palu dan dikenakan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukum penjara paling lama 20 tahun. (fiq)

Share.

Comments