PTUN Tolak Gugatan Hukum Pasangan BISA

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru kembali menolak gugatan Penggugat pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah terhadap putusan dismissal PTUN Pekanbaru yang tidak menerima gugatan Penggugat atas penetapan pasangan Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi oleh KPU Kota Pekanbaru.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis dipimpin Ketua Majelis Lucya Permata Sari, dengan anggota Faisal Zad dan Nieke Zulfahanum, dan Panitera Penganti, M Soleh.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis kembali memperkuat putusan dismissal sebelumnya yang menyatakan bahwa penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru merupakan objek Tata Usaha Negara yang dikecualikan.

"Undang-Undang jelas mengatur terkait sengketa hasil Pilkada adalah objek peradilan Mahkamah Konstitusi," ungkap Lucya saat membacakan pertimbangan putusannya, Senin (8/5/2017).

Menanggapi hal itu, Sudiprayitno selaku Kuasa Hukum KPU Kota Pekanbaru selaku pihak Tergugat menyebutkan putusan PTUN ini tidak bisa lagi diajukan upaya hukum lanjutan dalam bentuk banding.

"Artinya, penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tak bisa diganggu gugat lagi," kata Sudiprayitno.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya menegaskan kalau proses persidangan ini merupakan bagian dari KPU menjelaskan secara transparan proses pelaksanaan Pilkada tahun 2017 di Kota Pekanbaru.

"Kewajiban kami menjelaskan sejelas-jelasnya proses yang sudah kami jalankan di persidangan di PTUN ini," imbuh Amiruddin.

Reporter : Adis
Redaktur : Sidik

Editor : -
Wartawan : -
Share.

Comments