PEKANBARU - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang menolak gugatan Penggugat pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru, Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Menurut Divisi Hukum KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, dengan ditolaknya gugatan BISA, proses upaya hukumnya sudah tertutup sejak KPU Kota Pekanbaru menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi ditetapkan sebagai walikota dan wakil walikota Pekanbaru terpilih 2017 - 2022.
"Begitu 3x24 jam setelah penetapan tak ada sengketa hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi,red), maka penetapan itu berkekuatan hukum tetap," jelas Ilham saat dimintai tanggapannya terkait pernyataan Penggugat melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum lainnya pasca putusan PTUN Pekanbaru, Selasa (9/5/2017).
Menurut Ilham, harus dipahami betul-betul kerangka hukum di dalam Undang-Undang Pilkada. Ada lima aspek hukum, yaitu aspek pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana pemilihan, sengketa TUN dan sengketa hasil. Khusus sengketa TUN objeknya hanya Surat Keputusan penetapan bakal paslon menjadi paslon, bukan SK penetapan paslon terpilih. Karena itu wilayahnya MK. Sengketa TUN hanya boleh diajukan ke PT TUN bukan PTUN yang didahului sengketa ajudikasi di Panitia Pengawas.
"Lima aspek hukum ini disediakan oleh UU. Masing-masing diatur sistem dan prosedurnya. Rincinya diatur di Bab XX UU Pilkada perubahan kedua melalui UU Nomor 8 tahun 2015. Silakan gunakan ruang tersebut, " imbuhnya
Sedangkan terkait penggaduan Penggadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap 5 Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Ilham meluruskan. Penggaduan ke DKPP itu tak ada kaitan dengan hasil proses pilkada khususnya Pilwako Pekanbaru.
"Ini murni terkait untuk menguji prilaku dan etika penyelenggara," jelasnya.
Ada pelanggaran etik atau tidak dalam pelaksanaan proses tahapan pilwako itu. Dan hasilnya sama sekali tak akan mempengaruhi proses hasil Pilwako di Pekanbaru.
"Bagi 5 komisioner KPU Kota Pekanbaru penggaduan di DKPP harus disikapi secara positif," tegasnya.
Forum itu, kata Ilham, harus digunakan oleh kelima komisioner KPU Kota Pekanbaru sebagai ruang untuk meyakinkan Pengadu melalui majelis pemeriksa dan publik Pekanbaru bahwa proses tahapan Pilwako Pekanbaru yang sudah dijalankan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh UU Pilkada dan seluruh Peraturan KPU tentang Pilkada.
Sementata upaya hukum ke peradilan umum, Ilham berkukuh tak melihat ada ruang itu. Karena konteksnya Pilkada, sekalipun gugatannya itu terkait perbuatan melawan hukum.
"Harus ada perbuatan yang dilanggar atau melawan peraturan yang berlaku mengakibatkan kerugian bagi pihak penggugat," kata Ilham.
KPU Kota Pekanbaru dalam tahapan Pilwako itu sebagai pelaksana UU dan peraturan. Penyelenggara yang menjalankan UU tak mungkinlah melakukan perbuatan melawan hukum, kecuali ada penyimpangan dalam proses pelaksanaannya.
"Jika ada, itu masuk ranah pelanggaran kode etik, dan ruang penggaduannya ke DKPP, " pungkas Ilham.
Editor | : | - |
Wartawan | : | - |
Comments