PEKANBARU (cakrariau.com) - Sebanyak 4 tersangka pengedar narkoba berhasil diamankan Direktorat Narkoba Polda Riau serta mengamankan 3 kilogram sabu-sabu. Wadir Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menyatakan. Tiga orang yang diamankan adalah pengedar merupakan warga Pekanbaru, yakni YN, S dan JH. Sedangkan satu orang lainnya kurir asal Dumai berinisial RA.
“Bisa dibilang ini jenis kemasan keempat yang kita amankan. Memang berbeda dari biasanya,” sebutnya.
Dirincikan, bungkusan sabu berwarna kuning emas itu tidak bermerk. Misalnya seperti yang sudah-sudah, kemasan sabu ada yang bertuliskan Guanyin Wang, Chinese Pin Wei, dan lain-lain. “Yang ini tulisan Cina semua. Terus kayak ada gambar Kaisar seperti ini,” ujar Andri sambil menunjukkan barang bukti tersebut.
Ditegaskan, kepolisian akan menelusuri darimana kurir RA mendapat pasokan barang. Andri mengungkapkan, pengungkapan 3 kg sabu bernilai sekitar 3 miliar lebih ini setidaknya bisa menyelamatkan 1,5 juta jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran narkoba.
Sebelumnya, aparat dari Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Total ada sekitar 3 kg sabu yang disita petugas sebagai barang bukti. Sementara 3 orang pengedar warga Pekanbaru dan 1 orang kurir warga Dumai berhasil ditangkap.
AKBP Andri dalam ekspos kasus, Senin kemarin menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas di dua lokasi berbeda, 29 Maret 2019 dini hari lalu. Sebelum berhasil mengungkap upaya peredaran barang haram ini, polisi sudah melakukan pengintaian sejak sehari sebelumnya.
"Lokasi penangkapan pertama yaitu di sebuah rumah di Jalan Lumba-Lumba, Gang Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Kita amankan 3 orang pria berinisial YN, S, dan JH," katanya.
Saat petugas mendatangi rumah tersebut, para tersangka melakukan melawan. Mereka juga enggan membukakan pintu rumah, sehingga polisi melakukan upaya paksa. Satu tersangka, bahkan bermaksud hendak melarikan diri. Namun berkat kesigapan aparat, mereka semua berhasil diamankan.
"Dari hasil penggeledahan kita, ditemukan ada 10 paket sabu, masing-masing seberat 100 gram. Disimpan dalam plastik sampah di dapur. Jadi totalnya sekitar 1 kg. Ada juga timbangan, plastik pembungkus, dan beberapa handphone," ujar Andri.
Diuraikan, barang haram itu rencananya akan diedarkan di Pekanbaru dan beberapa daerah lain di Provinsi Riau. Saat diintrogasi, ketiga tersangka pun menyebut satu nama, yaitu berinisial RA. Mereka mengaku mendapatkan sabu dari RA.
Tanpa menunggu lama, akhirnya polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RA ini. "Akhirnya RA ini berhasil kita tangkap saat berada di Hotel Alpha Jalan Harapan Raya. Kita amankan 1 paket kecil dan alat hisap (bong). Pengakuannya, masih ada menyimpan barang di kos-kosannya," ujar Andri.
Tim langsung meluncur ke kosan yang dimaksud RA, yang beralamat di Jalan Kapling. Saat petugas melakukan penggeledahan, didapatilah sabu seberat 2 kg yang disembunyikan warga asal Dumai ini di jok sepeda motornya. "Dia (RA) ini kurir, membawa sabu dari Dumai dengan sepeda motor. Dia ini ada yang mengendalikan, ini yang sedang kita dalami," sebut Wadir lagi.
Ditambahkan, jaringan narkoba ini merupakan jaringan antar kota di Riau. Yaitu Dumai - Pekanbaru. Diduga kuat juga menjadi bagian dari jaringan bandar sabu Malaysia. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.
Comments