PEKANBARU, CAKRARIAU.COM – Sidang Perkara Perdata dengan nomor perkara ; 46/Pdt.G/2020/PN Pbr sudah memasuki agenda pembuktian yang di gelar Rabu (18/11/20) di Pengadilan Negri Pekanbaru.
Majlis Hakim yang di Ketuai oleh Basman S.H., meminta kepada para pihak untuk memberikan bukti-bukti tertulis terkait dengan objek perkara.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa agenda pembuktian ini akan menghadirkan saksi – saksi dari para pihak setelah agenda pemeriksaan setempat digelar sampai Hakim Ketua Basman S.H.,, dihadapan para pihak yang hadir didalam ruangan sidang.
“Dengan sudah selesainya penyampaian pembuktian oleh para pihak maka akan di lanjutkan sidang pemeriksaan setempat, para pihak hadir di tempat objek tanah yang disengketakan, bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Negri Pekanbaru yang mengadili perkara perdata ini, setelah itu dalam agenda sidang berikutnya para pihak bisa menghadirkan para saksi-saksi,” sampai Hakim Ketua Basman S.H., di hadapan para pihak yang hadir di dalam ruang persidangan.
Sementara itu ditempat berbeda awak media berhasil menghubungi Ketua Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru Mara Langit melalui telpon selulernya menyampaikan kepada awak media bahwa dengan sudah mulai adanya kejelasan hukum dimana gelar sidang perkara perdata terhadap objek tanah yang diperkarakan ini sudah memasuki agenda pembuktian dan kedepanya akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan setempat mewakili pengurus sangat berterima kasih kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas dimudahkanya gelar sidang perkara ini.
“Alhamdulillah kami semua sangat bersyukur akhirnya pihak kami sebagai penggugat dapat menyampaikan pembuktian kepada Majlis Hakim yang terhormat terkait bukti-bukti tertulis yang kami miliki,” kata Langit sapaan akrabnya.
“Di Sidang lanjutan nanti yakni pemeriksaan setempat nanti kami dari pihak Yayasan Hidup Sejahtera Mandiri Pekanbaru akan berusaha hadir semua agar bisa memberikan keterangan yang baik kepada Majlis Hakim PN Pekanbaru dan juga kami didampingi kuasa hukum yang telah kami percayakan untuk menangani perkara perdata ini,” ungkapnya.
Sidang lanjutan akan diagendakan pada tanggal 27 November 2020 dengan agenda pemeriksaan setempat pada objek perkara perdata.(tetiguci)
Comments