PEKANBARU-Sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pungutan liar atau Pungli di Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus melakukan pengembangan. Salah satunya melacak kemana aliran Pungli yang dilakukan para tersangka, karena ditenggarai berlangsung beberapa tahun belakangan.
Jika ditemukan aliran Pungli ke petinggi di dinas tersebut, penyidik akan menjadikan sebagai bukti baru. Dari hal ini tidak menutup kemungkinan bertambahnya pesakitan di dinas yang dipimpin Zulkifli itu.
"Proses penyidikannya terus berjalan. Kalau ditemukan alat bukti baru, tentu akan ada tersangka," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dimintai keterangan perkembangan kasus ini.
Hanya saja, mantan Kapolres Pelalawan ini meminta masyarakat tidak berandai-andai atau memprediksi siapa tersangka berikutnya. Guntur meminta dipercayakan kepada penyidik karena lebih tahu duduk kasus ini.
"Semuanya tergantung hasil penyidikan yang dilakukan," kata Guntur.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta tiga orang tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) perizinan Jasa Konstruksi untuk buka suara blak-blakkan terhadap modus pungli yang mereka lalukan, dan aliran dananya disetorkan kepada siapa.
Kapolda menyebut posisi ketiga tersangka, masing-masing SA, M dan MH yang hanya pegawai honorer patut dicurigai aliran dana pungli tidak berhenti di mereka.
"Mana tau nanti mereka merenung, kemudian mau mengungkapnya. Ya kalau tidak dipenyidikan, di pengadilan bisa juga nanti," kata Kapolda.
Dalam proses pengungkapannya, tim Saber Pungli Polda Riau, Senin (10/4) sore mengamankan enam orang dari Kantor Dinas PU Pekanbaru. Di antara keenamnya terdapat Kepala Dinas (Kadis) PU, ZH, dan Kabid Jasa Konstruksi, TA.
Pemeriksaan terhadap keenamnya berlangsung lama, hampir 24 jam dan langsung dilakukan gelar perkara serta ditetapkannya tiga tersangka. Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2016 lalu.
Reporter : Syukur
Redaktur : Rio
Editor | : | - |
Wartawan | : | - |
Comments