Opini : Wahyu Ari Septian (Ketua Umum Rumpun Pemuda Dumai)
Penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) perlahan harus bergeser dari sekedar pembinaan menjadi penegakan hukum
Keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab sepenuhnya perusahaan. Pengawasan dalam bekerja tentunya harus berjalan baik agar meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja dalam sebuah perusahaan.
Terkait informasi yang didapat bahwa telah terjadi kecelakaan kerja di PT. Inti Benua Perkasatama beberapa hari sebelum hari raya idul fitri. Wahyu menilai bahwa jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan K3, perusahaan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan UU No.1/1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja pada pasal 15 menyebutkan bahwa bagi yang melanggar ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda setinggi-tingginya 100.000.
Mahasiswa Teknik Industri yang sangat memahami SMK3 ini menilai kecelakaan kerja dikota Dumai bukan menjadi kasus pertama melainkan telah terjadi berkali kali. Jika Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) serta pengawasan sudah dilakukan perusahaan secara berkala maka dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja.
Keselamatan pekerja bukan lah sesuatu hal yang main-main karena jika terjadi kecelakaan kerja hingga merenggut nyawa akan berdampak pada keluarga yang ditinggalkan
Oleh karena itu pihak perusahaan harus bertanggung jawab memberikan tunjangan kepada korban tersebut serta harus dilakukan audit oleh Dewan Pengawas K3 Nasional atau pihak terkait guna untuk mencegah terjadinya kembali kecelakaan kerja di PT. Inti Benua Perkasatama ini.
Apabila PT. Inti Benua Perkasatama tidak memenuhi tanggung jawab dalam pemenuhan tunjangan kepada korban serta tidak adanya audit oleh Dewan Pengawas K3 Nasional atau institusi resmi yang dilakukan terkait kasus ini maka kami akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai wujud controlling!
Comments