LAPORAN HASIL KERJA PANSUS RANPERDA NO 21 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN DISETUJUI DPRD RIAU

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU-riaubertuah.id –    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau adakan Rapat Paripurna Gedung DPRD Riau Lantai II Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, pada Senin (02/11/2020).

 

Rapat Paripurna DPRD Riau ini mengagendakan tentang Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus), Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) nomor 21 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir dari kepala daerah. 

 

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Hardianto, SE selaku Wakil Ketua DPRD Riau dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Eddy Natar. 

 1607332946-CAKRARIAU COM-IMG-20201206-WA0015

Rapat paripurna DPRD Riau ini, sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19, sehingga peserta rapat yang hadir dibatasi. Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikuti jalannya paripurna langsung dari kantornya masing-masing secara Virtual. 

 

Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto sekaligus Pimpinan rapat Paripurna mengatakan bahwa, laporan yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Riau dari jumlah 59 orang anggota dewan, yang telah hadir secara fisik maupun mengikuti secara virtual berjumlah 40 orang. 

 

"Dengan demikian quorum rapat terpenuhi dan rapat paripurna dewan pada hari ini dapat kita laksanakan. Sebelumnya rapat paripurna ini, dijadwalkan pada 26 Oktober 2020 dengan agenda yang sama, namun oleh karena sesuatu hal sehingga rapat ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada hari ini," jelasnya.

 

Hardianto mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu dewan telah membentuk Pansus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

 

"Akan hal ini tentunya Pansus telah banyak menyelesaikan tugas-tugasnya demi terwujudnya hasil yang maksimal," katanya. 

 

Sebagaimana ketentuan dalam peraturan tata tertib DPRD Provinsi Riau, Hardianto menjelaskanbahwa wewenang untuk menetapkan persetujuan atas keputusan dewan itu berada pada rapat paripurna ini.

 

"Sebagaimana dari laporan Pansus terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, maka Raperda dapat menjadi Perda," ungkapnya dengan mengetuk palu sidang sebanyak satu kali. 

 

Ia menjelaskan bahwa sehubungan telah disetujuinya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka atas nama pimpinan dan anggoto dewan mengucapkan terima kasih. 

 

"Kami mengapresiasi atas hasil kerja Pansus serta seluruh pihak yang telah ikut serta dalam pembahasan Pansus ini," ucapnya. ADV(tetiguci)

Share.

Comments