USULKAN YULISMAN GANTIKAN EET JADI KETUA DPRD RIAU SISA MASA JABATAN 2019 - 2024

Google+ Pinterest LinkedIn Tumblr +

PEKANBARU-riautimes.co.id – Hardianto selaku Pimpinan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Riau, membuka sidang rapat paripurna hari ini umumkan usulan Yulisman sebagai Ketua DPRD Riau menggantikan Indra Gunawan Eet yang saat ini maju pada Pilkada Bengkalis 2020, Senin (16/11/2020). 

 

Sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan dewan (AKD) terdiri atas Pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2), ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, saat memimpin sidang.

 

 

Hardianto juga menambahkan bahwa, berdasarkan surat keputusan pimpinan pusat partai Golongan Karya Nomor: B-484/GOLKAR/XI/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 10 November 2020.

 

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa dalam menetapkan dan mencabut surat keputusan dewan pimpinan pusat partai  Golkar Nomor:R-1035/GOLKAR/IX/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Penetapan calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar menunjuk dan mengusulkan pengangkatan Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (KETUA) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kepada saudara Yulisman S.Si.

 

 

Keputusan tersebut kemudian ditindak lanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor : B-74/DPD/GOLKAR-R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Riau tanggal 11 November 2020 Mengusulkan Pengangkatan Yulisman, S.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari fraksi Partai Golkar.

 

Usai rapat paripurna Yulisman mengatakan bahwa dirinya saat ini sifatnya hanya menunggu proses, hingga  pelantikan.

 

"Kita hanya menunggu proses saja terlebih dahulu. Semoga dapat disegerakan," ucap Yulisman.

 

"Dan saat ini kita menunggu pemerintah daerah melalui Sekwan DPRD RIAU untuk persiapan pelantikan", tambahnya.

 

 

Sekretaris DPRD Riau, Muflihun mengatakan bahwa tahapan selanjutnya setelah paripurna ini, yaitu pihaknya langsung mengirim berita acara rapat parpurna tersebut. 

 

"Adapun waktu kita 3 hari di DPRD, dan 7 hari di Gubernur, baru dikirim ke Kemendagri, nanti menunggu SK dari Kemendagri," jelasnya. ADV(nitahasanjaya)

Share.

Comments